Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Bulan Curi Material Bangunan, Adrianus Huni Sel Tahanan
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 09-04-2012 | 12:21 WIB
material-currian.gif Honda-Batam

Salah satu jenis material yang dicuri Adrianus dari tempat kerjanya.

BATAM, batamtoday - Seorang pria karyawan toko bangunan PT Indo Utama Mandiri, Adrianus Heri Kolin Susanto (35) terpaksa mendekam di sel tahanan, setelah kedoknya terbongkar mencuri material bangunan selama enam bulan. 

Adrianto diseret ke Polsek Batuaji oleh pemilik toko, Atek setelah curiga melihat barang di dalam tokonya kerap kali berkurang namun nota penjualan tak pernah ada pada Rabu (4/4/2012) siang lalu. 

Menurut Warso, rekan Adrianus kerja di toko tersebut, modus pencurian yang dilakukan Adrianus dengan cara memindahkan bahan bangunan seperti besi batang, asbes, eka furing, kusen jendela alumuniun, keramik dan beberapa jenis bahan bangunan lainnya, ke tempat lain yang berjarak tujuh kilometer dari tempat kerjanya. 

"Pengakuan dia (Adrianus-Red.) bahan bangunan yang dicurinya digunakan untuk membangun rumahnya," kata Warso, Senin (9/4/2012). 

Adrianus, karyawan yang ditugasi untuk jaga malam memanfaatkan situasi itu mencuri beberapa bahan bangun. Satu per satu bahan bangunan itu dia pindahkan dari gudang ke tempat lain, kemudian diangkut ke rumahnya menggunakan mobil pick up milik toko. 

"Setelah dipindah dari gudang, bahan bangun tersebut diangkut menggunakan pick up toko yang kuncinya sudah digandakan," jelas Warso. 

Ditambahkan Warso, pemilik toko baru sadar setelah dua bulan terakhir melakukan pengecekan barang secara rutin. Namun, saat ditanya satu per satu Adrianus tidak mengaku. 

"Dia (Adrianus-red.) baru mengaku setelah dibawa ke kantor Polisi oleh pemilik toko," katanya. 

Pengakuan Adrianus di kantor Polisi dikatakan aksinya itu sudah berlangsung enam bulan terakhir. Semua bahan bangun yang dia curi digunakan untuk membangun rumahnya.