Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jurnalis Keluhkan Layanan Peliputan

Megawati Tolak Wawancara Dengan Wartawan
Oleh : Dodo
Sabtu | 29-01-2011 | 13:27 WIB
19-3-2009-p2009megawati2.jpg Honda-Batam

Tolak Wawancara - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menolak wawancara dengan wartawan dengan cara menepis microphone milik jurnalis SCTV.

Batam, batamtoday - Ketua umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menolak diwawancarai oleh wartawan setelah melakukan makan malam dan pembukaan Rakornas II PDI Perjuangan di Batam, Jumat, 28 Januari 2011.

Saat coba diwawancarai oleh wartawan, penolakan Megawati ditunjukkan dengan sikap menepis microphone milik wartawan televisi, SCTV, Aloysius Aran dan Johan Stefanus.

"Kami hanya ingin mewawancarai ibu Mega selaku ketua umum PDI Perjuangan tapi kok malah menepis microphone yang kami sodorkan," kata Aloy kepada batamtoday, Sabtu, 29 Januari 2011.

Aloy mengatakan dalam melakukan wawancara dirinya mengaku sudah mengikuti kaidah jurnalistik serta meminta izin kepada panitia Rakornas II PDI Perjuangan.

"Kami mendapatkan undangan untuk meliput dari Ketua Panitia, Soerya Respationo, yang juga Wakil Gubernur Kepulauan Riau, tapi kok malah seperti ini perlakuan terhadap wartawan" tambah Johan.

Selain wartawan SCTV, perlakuan kurang simpatik juga dialami fotografer Batam Pos, M. Noor Kanwa, yang dihalang-halangi saat mengambil gambar pada sesi konferensi pers yang digelar panitia.

Kanwa mengatakan saat itu dirinya berada sekitar 3 meter dari posisi narasumber, namun diusir oleh panitia keamanan Rakornas.

"Panitia keamanan itu malah berdiri di depan saya dan menghalangi pengambikan gambar yang saya lakukan," kata dia.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI Reformasi) Kota Batam, Rumbadi Dalle menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Megawati maupun panitia Rakornas II PDI Perjuangan terhadap wartawan.

"Seharusnya ibu Mega dan panitia Rakornas bisa mengerti dan memahami fungsi dari wartawan sebagai insan pers," tegas Rumbadi.

Sesuai dengan Undang-undang Pers, lanjt Rmbadi, tugas jurnalistik seharusnya diberi kebebasan dengan memegang penuh kaidah-kaidah jurnalistik bukannya malah dihalangi.

Sementara itu, Pramono, ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kepulauan Riau akan mengaku akan mengirimkan surat protes atas kejadian ini kepada IJTI PUsat untuk diteruskan ke DPP PDI Perjuangan.

"Kami akan kirimkan surat protes itu," kata Pramono.

Menyikapi insiden tersebut, Tjahjo Kumolo, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan menyatakan permintaan maafnya.