Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KLHK akan Kejar Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan, Sampai ke Manapun
Oleh : CR-1
Rabu | 02-10-2019 | 08:04 WIB
karhutla9.jpg Honda-Batam
Rasio Ridho Sani. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya akan terus mengejar para pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla).

Hal itu ditegaskannya dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema 'Proses Penegakan Hukum Karhutla', di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Kami tak akan berhenti kejar pelaku karhuratla ke manapun," tegas Rasio Ridho Sani.

Ia juga menambahkan, bahwa kejahatan karhutla ini harus ditangani, karena karhutla memiliki dampak langsung kepada kesehatan masyarakat. Berdampak langsung pada ekosistem.

"Berdampak langsung pada ekonomi dan berdampak luas pada wilayah. Ini kejahatan yang sangat serius," tambahnya.

Dalam hal perluasan penindakan dengan melibatkan Pemda, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, hal tersebut karena sebetulnya Pemda juga punya kewenangan dan tanggungjawab untuk itu.

"Penegakkan hukum ini akan efektif kalau semua yang punya kewenangan itu melakukannnya," kata Rasio Ridho Sani. "Jadi, siapa yang memberikan izin, harusnya memberi pengawasan," tukasnya.

Jika tindakan pengawasan terhadap para perusahaan yang berada di kawasan karhutla terlaksana dengan baik, maka pencegahan terjadinya karhutla juga berlangsung dengan baik.

"Pengawasan ini adalah wewenang pejabat di kabupaten/kota yang memberi izin yaitu bupati dan walikota. Demikian peraturannya," tukasnya lagi.

Turut hadir pula sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini adalah Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sri Parwati Murwani Budisusanti.

Editor: Dardani