Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Aliran Dana Asing ke Parpol Malaysia

BNM Dilarang Ambil Tindakan tanpa Laporan
Oleh : Redaksi/Mg
Senin | 09-04-2012 | 11:54 WIB

KUALA LUMPUR, batamtoday - Bank Negara Malaysia (BNM) dilarang mengambil tindakan terhadap partai manapun yang diduga menerima sumber dana asing jika tidak ada aduan menganai hal itu.

 

Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Dr Awang Adek Hussin. 

"Setahu saya, hingga kini BNM belum menerima aduan apapun untuk membolehkan Bank itu membuat tindakan,"katanya seperti dihimpun batamtoday dari Berita Harian, Senin(7/4/2012). 

Komentar tersebut disampaikan Awang menanggapi dugaan sejumlah partai oposisi Malaysia menerima suntikan dana dari luar negeri untuk mendukung kampanye pemilihan raya yang akan digelar beberapa bulan lagi. 

"Jika isu suntikan dana asing itu benar adanya, maka hal itu sangat disayangkan. Sebab, akan menjadi tidak sehat bagi sebuah negara jika mereka membiarkan intervensi pihak luar," katanya. 

Awang menilai, suntikan dana asing tentu bukan diberikan gratis, melainkan ada imbalan yang harus dilakukan oleh partai penerima. Biasanya para agen asing memberikan suntikan dana tersebut untuk mempengaruhi kebijakan pihak penguasa jika partai tersebut memenangi pemilihan umum. 

"Kami kawatir hal itu membuat negara ini tergadai pada pihak asing," tuntas Awang yang juga petinggi partai pemerintah, UMNO.