Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SP BUMN Bersatu Dukung Aksi Mogok Hakim di Seluruh Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 09-04-2012 | 11:53 WIB

JAKARTA, batamtoday - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung sepenuhnya rencana aksi mogok yang akan dilakukan oleh hakim di seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan gaji yang sudah 10 tahun tak pernah naik. 

"Rencana pemogokan para hakim seluruh Indonesia adalah merupakan hal yang harus didukung organisasi serikat pekerja di seluruh Indonesia apalagi untuk menangani kasus kasus perburuhan dan hubungan industrial sering serikat buruh maupun buruh berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial, yang mana di sanalah kaum buruh mencari keadilan bagi nasib dan kesejahteraannya," kata Arief Poyuono, ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dalam rilisnya kepada batamtoday. Senin (9/4/2012). 

Arief mengatakan pemogokan oleh setiap orang yang bekerja dan menerima gaji dari perusahaan ataupun pemerintah adalah hak dasar bagi pekerja dan dilindungi oleh undang undang , tak terlepas juga para hakim yang merupakan komponen pekerja yang bekerja untuk masyarakat yang mendapatkan gaji dari pemerintah 

Apalagi, lanjutnya, diketahui sudah 10 tahun tingkat kesejahteraan dari para hakim tak kunjung naik dan malah di bawah gaji para pegawai negeri. Dalam hal ini terlihat pemerintah sama sekali tidak punya kepedulian terhadap tingkat kesejahteraan para hakim dibanding dengan resiko kerja seorang hakim dalam mengadili kasus-kasus kriminal maupun kasus lainnya. 

Arief menambahkan perlu diketahui sudah beberapa kali pegawai negeri naik tunjangannya dan gajinya, padahal hakim sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dalam Bab II tentang Jenis, Kedudukan, Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri pada bagian keempat tentang pegawai negeri yang dinagkat sebagai pejabat negara  dan ini jelas bahwa seorang hakim adalah merupakan pegawai negeri yang menjabat sebagai pejabat Negara , dan pejabat Negara seperti  dimaksud dalam pasal 11 ayat 1D bahwa pejabat Negara terdiri Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan. 

"Seharusnya pemerintah mengerti bahwa dalam berbagai penelitian dan teori motivasi terhadap kinerja pegawai ada hubungan yang sangat signifikan antara tingkat kesejahteraan pegawai dengan kinerja dari pegawai, dan itu berlaku pula bagi para hakim," kata dia. 

Jadi, lanjutnya, janganlah menghalangi untuk menaikan tingkat kesejahteraan para hakim dengan alasan bahwa kinerja hakim masih buruk.  

"Seharusnya sangat jelas sekali mengapa kinerja segelintir hakim tidak baik dan sering menerima suap, ya memang karena tingkat kesejahteraan para hakim yang sangat rendah dibandingkan dengan resiko kerjanya," ujarnya. 

Oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sebagai organisasi yang peduli terhadap tingkat kesejahteraan pegawai sangat mendukung para hakim seluruh untuk melakukan pemogokan nasional dengan tidak melakukan persidangan di pengadilan. Karena jalan pemogokan adalah jalan yang sangat efektif untuk menekan pemerintah untuk menaikan kesejahteraan para hakim.