Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu, BB dari 7 Tersangka
Oleh : Hadli
Senin | 30-09-2019 | 17:52 WIB
pemusnahan-sabu-polda1.jpg Honda-Batam
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan barang bukti sabu. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 32 kg dari tiga kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Senin (30/9/2019).

Pemusnahan dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri, LSM dan perwakilan mahasiswa.

"Selama bulan Agustus 2019, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 laporan polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi," terangnya.

Batang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32.063,2 kg gram sabu, sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudiarto mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.

"Dari Narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 165.851 jiwa," tuturnya.

Editor: Yudha