Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Bekuk 4 Warga Penuba Saat Main Judi Domino
Oleh : Wandy
Senin | 30-09-2019 | 17:04 WIB
kasatres-polres-lingga1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Satreskrim Polres Lingga mengamankan empat orang warga Penuba yang kedapatan sedang bermain judi dengan batu domino di Desa Penuba Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga pada Jumat, (27/9/2019) sekira pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan, bahwa pihaknya menangkap empat orang yang sedang bermain judi batu domino di pasar Penuba.

"Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial IB(49), MA(59), AJ(48) dan EP(42). Dimana mereka pada saat penangkapan sedang melakukan permainan judi batu domino yang mana uang sebagai taruhannya," kata Rangga saat ditemui di ruang kerjanya Senin (30/9/2019) sore.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 56 atau dua set batu domino warna merah dan biru. Dan uang tunai yang diamankan berjumlah Rp452.000.

"Penyelidikan kita lakukan selama 1 minggu, setelah mendapatkan informasi langsung kita menindaklanjuti, dan ternyata benar adanya aktivitas perjudian batu domino maka langsung kita lakukan penangkapan," ujar Rangga.

Berdasarkan penyidikan MA merupakan pemain lama yang sudah sudah sering kali bermain dilokasi pasar tersebut, sedang tiga orang lainnya baru pertama kali.

"Sebelum penangkapan, informasi awalnya ada perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino. Namun hanya permainan domino saja yang tinggal sementara yang bermain kartu sudah kabur," ucap Rangga.

Keempat tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Yudha