Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Ganja 1 Kg, Sopir Taksi Gaek di Batam Diciduk Polisi
Oleh : Hadli
Sabtu | 28-09-2019 | 12:04 WIB
bb-ganja-1-kg.jpg Honda-Batam
Barang bukti ganja yang diamankan Polisi dari sopir taksi. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan seorang sopir taksi karena memiliki 1,1 Kg daun ganja kering, Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudiarto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya usai penangkapan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri.

"Masih dalam pengembangan di Subdit III," ujarnya singkat, Sabtu (28/9/2019).

Informasi yang dihimpun, pria yang diketahui bernama Jonis Siburian alias Jagiring (51) diamankan di Komplek Pertokoan Gajah Madah Square, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Warga Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam itu tidak berkutik ketika anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dan mengamankan barang bukti 1,1 Kg atau 1.100 gram yang dibalut dengan lakban berbentuk seperti batako.

Selain ganja kering, Polisi juga menyita telpon seluler milik tersangka yang dijadikan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi.

Editor: Gokli