Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumat Keramat, KPK Tahan Imam Nahrawi di Rutan Guntur
Oleh : Redaksi
Jumat | 27-09-2019 | 19:04 WIB
imam-nahrawi-2.jpg Honda-Batam
Mantan Menpora Imam Nahrwai ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI, ditahan KPK. Imam sudah mengenakan rompi oranye.

Imam keluar dari KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (27/9/2019). Dia terlihat sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Nahrawi sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Imam ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Menanggapi penahanan kliennya, pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, menilai tidak ada urgensinya dalam penahanan kliennya itu.

"Saya berpandangan sebenarnya urgensinya tidak begitu ada urgensinya (penahanan Imam Nahrawi)," kata Soesilo di gedung KPK.

Menurutnya, kliennya itu tidak mungkin melarikan diri. Dia menyebut Nahrawi telah dicegah ke luar negeri.

"Sebetulnya sudah mengundurkan diri dari Menpora, tentunya kekhawatirannya melarikan diri dan sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatannya, saya kira tidak akan terjadi," ujar Soesilo.

Sementara terkait pernyataan kuasa hukum Imam Nahrawi, KPK menjelaskan penahanan itu agar penanganan perkara suap yang menjerat Imam Nahrawi berjalan maksimal dan efektif.

"Sekarang proses pemeriksaan sudah dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Satu orang tersangka lain juga sudah kami tahan untuk efektivitas penanganan perkara ini maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan ya," ujar Febri Diansyah.

Selain itu, Febri menyebut selama proses penyelidikan Nahrawi tidak memiliki itikad baik. Sebab, Nahrawi pernah dipanggil KPK sebanyak 3 kali namun tidak hadir.

"Tersangka itu kan sebenarnya sudah pernah dipanggil juga ya sebelumnya baik di tahap penyelidikan. Di penyelidikan kan tiga kali dan kami tidak melihat dari itikad baik untuk datang pada tahap penyelidikan meskipun tidak ada upaya paksa di tahap penyelidikan tersebut," sebutnya.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

Editor: Surya