Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Diamankan 1,6 Kg dan 1.500 Butir Ekstasi

BNNP Kepri Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 27-09-2019 | 11:40 WIB
ciduk-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) dan BNN Kota Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang tersangka narkoba, dengan berang bukti yang terbilang besar.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan melalui Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari menyampaikan dua tersangka sudah diamanakan dan dalam peroses pengembangan dan penyidikan.

"Dari dua orang yang kita amankan, barang bukti berupa sabu 1,6 Kg dan 1.500 butir pil ektasi. Saat ini masih kita lakukan pengembangan, setelah ini baru kita informasikan lagi," tutur Arif, tampa menyebutkan siapa nama atau inisial dua tersangka, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (27/9/2019).

Dua tersangka itu, diamankan di salah satu kos-kosan yang berada, Jalan Brigjen Katamso, Batu 2 Tanjungpinang pada Selasa (24/9/2019) kemarin.

Editor: Gokli