Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan AR
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 26-09-2019 | 18:29 WIB
tsk-penganiayaan11.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka penganiayaan terhadap AR. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan yang hingga menewaskan seorang pria berinisial AR.

AR tewas usai dianiaya oleh keluarga dari pacarnya berinisial DS. Meski sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, namun nyawa AR tidak bisa diselamatkan.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (26/9/2019), mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil tiga dari empat orang pelaku.

Ketiga tersangka tersebut bernama Jamaris, Manggala dan Jonatan Frandoli. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

"Kita berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tiga dari empat tersangka. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Jn, hingga kini masih diburu," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan.

Diejelaskan, dalam kasus ini, semua pelaku memiliki hubungan keluarga. Untuk Jamaris yang merupakan adik dari DS, diamankan pada Minggu (22/9/2019), saat berada di rumah sakit setelah mengantar korban untuk diobatai.

Sementara Manggala yang merupakan paman hDS, dibekuk pada Selasa pagi (24/9/2019) di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Pada malam harinya, tim juga meringkus Janatan yang merupakan sepupu DS, di Kota Medan.

Penganiayaan ini terjadi lantaran keluarga tidak terima karena DS tidak pulang selama tiga hari.

"Tersangka masih memiliki hubungan keluarga. Mereka terpancing emosi karena keluarganya (DS), tidak pulang tiga hari dan didapati bersama korban," terang Prasetyo.

Kemudian korban dibawa ke kediaman DS untuk diinterogasi. Saat itulah korban dipukuli dan dianiaya hingga kondisi kritis. Setelah itu baru diantar ke rumah sakit untuk diobati.

Prasetyo juga menegaskan, kejadian ini adalah masalah pribadi dan tidak melibatkan suku atau etnis.

"Kita menekankan kalau kasus ini hanyalah masalah pribadi bukan melibatkan suku. Para tetua dari masing-masing suku juga telah menyerahkan semua penanganannya kepada kepolisian," tegasnya.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan isu yang beredar. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar tetap bisa menjadi Batam tetap kondusif," imbaunya.

Untuk para pelaku, saat ini masih mrnjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Yudha