Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Pemukul Anggota DPRD Sumut Diamankan, Gerindra akan Konfirmasi
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-09-2019 | 08:42 WIB
dprd-dipukul.jpg Honda-Batam
Pemukulan yang dialami anggota DPRD Sumut oleh oknum polisi. (Istimewa/detik.com)

BATAMTODAY.COM, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah mengamankan polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Pintor Sitorus. Gerindra menyatakan akan melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sumut Gusmiyadi, menyatakan pihaknya baru sebatas mendapat informasi dari berita di media massa. Menurutnya, masih belum bisa dipastikan apakah yang diamankan itu memang oknum polisi yang melakukan pemukulan.

"Tentu saja kita perlu melakukan konfirmasi, cross check kebenaran berita tersebut. Memastikan oknum yang ditahan adalah benar orang yang melakukan pemukulan terhadap anggota DPRD Sumut," kata Gusmiyadi kepada wartawan di Medan, Kamis (26/9/2019).

Terkait hal ini, Gusmiyadi menyebut mereka akan mengawal perkembangan kasusnya melalui Ketua DPRD Sumut. Dia menyebut saat ini komunikasi tengah dilakukan dengan pihak kepolisian.

"Kami dari Fraksi Partai Gerindra telah berkomitmen terkait langkah-langkah institusional ini," kata Gusmiyadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyatakan, polisi mengamankan Bripda FPS yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sedang berlangsung.

"Kami juga dapat informasi ada anggota yang melakukan penghinaan dan pemukulan terhadap salah satu anggota Dewan. Nah ini kita sudah amankan anggota tersebut. Diduga Bripda FPS," kata Tatan di Medan, Rabu (25/9).

Pemukulan Pintor Sitorus terjadi di basement parkir gedung DPRD Sumut saat aksi demonstrasi Selasa (24/9). Diketahui, saat itu polisi tengah mengamankan pelaku demo anarkis, dan Pintor merekam aksi itu menggunakan handphone.

Sumber: detik.com
Editor: Chandra