Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Telah Beraksi 12 Kali

Polsek Bintan Utara Bekuk Remaja Pelaku Pencurian Handphone Tetangganya Sendiri
Oleh : Harjo
Rabu | 25-09-2019 | 16:53 WIB
as-pencuri-bintan1.jpg Honda-Batam
AS kasus pencurian saat diamankan anggota Polsek Bintan Utara. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - AS (14) remaja putus sekolah diamankan anggota Polsek Bintan Utara karena telah mencuri handphone tetangganya sendiri. Mirisnya, meski masih di bawah umur, ternyata pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali. - AS (14) remaja putus sekolah diamankan anggota Polsek Bintan Utara karena telah mencuri handphone tetangganya sendiri. Mirisnya, meski masih di bawah umur, ternyata pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali.

"Ini pencurian yang ke-12 kalinya, sebelum ini tertangkap sudah melakukan pencurian sebanyak 11 kali dan sempat berurusan dengan Polsek dan Bhabinkamtibmas tiga kali," ungkap Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Iptu R Sembiring, Rabu (25/9/2019).

Kasus pencurian yang dilakukan oleh oleh tersangka AS terakhir kalinya, terhadap rumah tetangganya sendiri. Ia mencuri dua unit handpone merk Samsung dan Siaomi, Kamis (19/9/2019) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya AS berhasil ditangkap di Gang Melati Dalam, Kelurahan Tanjung Uban, Selasa (24/9/2019).

"Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengam cara masuk dari belakang rumah korban, selanjutnya menuju ruang tengah dan mengambil handphone pada malam hari," terangnya.

Dua unit handphone hasil curian tersebut disimpan tersangka dalam tanah yang ada di belakang rumahnya, dengan cara di bungkus menggunakan plastik dan kaos kaki agar tidak diketahui oleh orang lain.

"Itu diketahui setelah tersangka kita amankan, dia mengakui telah melakukan pencurian dan masih menyimpan handphone hasil curiannya tersebut," katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barnag bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara, dan dijerat dengan pasal 363 juntho ayat 2 KUHP dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Editor: Yudha