Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Usman dan Sarifuddin Terancam 15 Tahun Bui
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-09-2019 | 10:52 WIB
uang-palsu-aceh.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa pencetak dan pengedar uang palsu usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Usman Alibasyah dan Sarifuddin, warga asal Aceh yang ketahuan mencetak dan mengedarkan uang palsu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya didakwa melanggar pasal 36 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (24/9/2019), kedua terdakwa mengaku tak memiliki pekerjaan sehingga nekat membuat uang palsu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bersama dengan Boy (DPO), mereka pun lantas membeli kertas, pena warna warni, klir kayu warna warni, pensil, penggaris, pisau karter dan lakban bening untuk membuat uang palsu tersebut.


"Uang itu dicetak menggunakan printer dan sudah sempat diedarkan," kata tedakwa di hadapan majelis hakim Jasael, Yona Lamerosa dan Muhammad Chandra, setelah pembacaan surat dakwaan.

Pada kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum Rosmalina Sembiring menghadirkan ahli dari Bank Indonesia (BI).

"Uang ini memang tidak asli. Dicek dengan alat ataupun dengan cara meraba itu sudah terlihat perbedaannya," ujar ahli, saat mengecek uang palsu di persidangan.

Sementara itu, saksi penangkap dari Polsek Seibeduk, Budi mengaku penangkapan terdakwa berdasarkan informasi msyarakat. Setelah diselidiki, mereka pun diamankan di Kampung Aceh dan kampung Tower, Simpang Dam, Mukakuning, pada akhir Juni 2019 beserta dengan barang bukti sejumlah uang palsu.

Setelah mendengar surat dakwaan dan keterangan saksi, majelis hakim menunda siang selama satu pekan untuk pembacaan surat tuntutan.

Editor: Gokli