Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Babak Belur, Arianto Kini Mendekam di Penjara
Oleh : Gokli/Dodo
Sabtu | 07-04-2012 | 13:21 WIB

BATAM, batamtoday - Arianto (23), maling yang babak belur dihajar warga Genta 1 Batuaji kini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Batuaji, setelah dinyatakan layak untuk ditahan oleh tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam.  

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pelaku sudah ditahan setelah ditangkap warga mencuri uang sebanyak Rp230 ribu milik korban, Barata Lumbangaol (27) di tempat kostnya perumahan Genta 1 Batuaji, blok O/1. 

"Pelaku pencurian uang sudah kita tahan, setelah dinyatakan layak oleh dokter RSUD," ujar Turnip, Sabtu (7/4/2012). 

Turnip menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini, dimana dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap pelaku, ada orang lain yang antar pelaku ke lokasi dan dicurigai sebagai jaringan pencurian spesialis rumah di daerah tersebut.

"Kasus ini masih kita dalami lantaran masih ada rekan pelaku yang masih kita buru," terang Turnip.

Pelaku, kata Turnip, dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.