Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Begal di Batam Dibekuk di Bintan
Oleh : Romi Chandra
Senin | 23-09-2019 | 18:16 WIB
dua-begal1.jpg Honda-Batam
Dua pelaku begal yang diamankan Polsek Sekupang di Bintan. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sekupang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang kerap meresahkan masyarakat Batam. Mereka, bernama Iqbal Kadir (21) dan Tiar Alamsyah (20).

Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fharoji, mengungkapan kedua pelaku dibekuk di Kijang, Bintan, pada Jumat (20/9/2019) kemarin. Dari pengakuan pelaku, mereka trlah beraksi di lima TKP.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku begal. Mereka kabur dari Batam setelah beraksi dan berhasil kita bekuk di kediamannya kawasan Bintan," ujar Oji, Senin (23/9/2019).

Dijelaskan, penangkapan pelaku begal ini, merupakan pengembangan dari laporan yang dibuat seorang korban. Ia dibegal sehabis pulang mengikuti kegiatan di sekolah dan pada Minggu (15/9/2019).

Kejadian tersebut, berawal saat korban pulang sekolah bersama temannya mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba di depan SPBU Vitka kawasan Tiban, Sekupang, korban dipepet dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Kemudian salah satu pelaku menghentikan korban sambil memukul kepala korban. Setelah itu, korban digiring untuk ikut ke kawasan Marina.

Setiba di lokasi, pelaku langsung merampas ponsel milik korban. Setelah mendapatkan ponsel korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Sekupang, sehingga dilakukan penyelidikan serta memburu pelaku," jelas Oji.

Penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat kemarin, keberadaan pelaku diketahui dan diburu. Sehingga kedua pelaku dibekuk di Bintan.

"Setelah dua pelaku kita amankan di Bintan, langsung dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk proses lebih lanjut. Mereka telah beraksi di Sekupang sebanyak 3 kali, dan dua kali di kawasan Bengkong," papar Oji.

Dalam aksinya, para pelaku selalu merampas ponsel milik korban. Kedua pelaku, saat ini masih menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha