Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Gerakan #SaveKPK, Nuryanto Izinkan Pasang Spanduk di Gedung DPRD Batam
Oleh : Nando Sirait
Senin | 23-09-2019 | 17:28 WIB
nuryanto-111.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Batam Nuryanto. (Foto:Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Batam Nuryanto memberikan izin kepada mahasiswa Politeknik Negeri Batam untuk memasang spanduk berisi sikap mahasiswa di lantai dua gedung DPRD Batam.

Bahkan dalam kesempatan yang sama, ia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi adanya gerakan yang dilakukan oleh para mahasiswa, dalam menyuarakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Korupsi di Indonesia harus ditiadakan, demi kemakmuran masyarakat Indonesia. Saya sangat mengapresiasi tindakan adik-adik mahasiwa yang tergabung dalam gerakan ini," ujar Nuryanto, Senin (23/9/2019).

Nuryanto mengakui, sebagai wakil rakyat terpilih, pihaknya dengan tangan terbuka menerima adanya surat pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa. Bahkan ia berjanji akan mengirim pernyataan sikap tersebut ke pemerintah pusat melalui Gubernur Kepri.

Adapun langkah ini, diakuinya harus dilakukan karena lembaga yang dipimpinannya merupakan jembatan masyarakat Kepri dalam menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan.

"Surat ini saya terima, dan akan kami teruskan ke Gubernur untuk dikirimkan ke pemerintah pusat," tuturnya.

Walau begitu, Nuryanto juga meminta agar aksi tetap berjalan damai dan tentram demi mendukung citra Kota Batam yang saat ini tengah bertumbuh dari sisi pariwisata. Bahkan hal ini juga diperlukan agar kegiatan yang dilaksanakan oleh para mahasiswa ini, tidak dianggap menganggu oleh masyarakat yang kebetulan melintas.

Sementara dalam aksi damai yang dilakukan oleh para mahasiswa Politeknik Batam, Ketua Dewan Legislatif Mahasiswa Yogi Afrianto menyampaikan bahwa pihaknya menuangkan pernyataan sikap ke dalam tiga poin.

Di antaranya, menolak Undang-undang KPK hasil revisi, dan dalam hal ini agar segera melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut.

"Dalam poin terakhir, kami meminta Presiden dan DPR-RI untuk melakukan penundaan terhadap upaya pengesahan revisi Undang-Undang. Hingga dilantiknya anggota DPR-RI, mada kepengurusan yang baru saja terpilih," paparnya.

Hal ini diungkapkannya tertuang dalam pernyataan sikap, mengingat masa jabatan yang sudah tidak mungkin lagi untuk dapat dilakukannya, revisi undang-undang yang ideal.

Editor: Yudha