Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PP Tentang KPBPB Batam

Salinan PP 62 Tahun 2019 Beredar, BP Batam Sebut Belum Ada Instruksi Pimpinan
Oleh : Nando Sirait
Senin | 23-09-2019 | 10:09 WIB
bp-batam-21.jpg Honda-Batam
Kantor BP Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengaku sudah mengetahui surat salinan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007, tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja saat dihubungi, Minggu (22/09/2019) malam. Untuk salinan 10 lembar tersebut, diakuinya telah beredar di grup whatsapp internal BP Batam.

"Masalah surat salinan itu, memang benar kita sudah mengetahuinya. Karena sudah beredar di grup WA," ungkapnya.

Walau begitu, ia juga menjelaskan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat ini. Hingga saat ini, Humas BP Batam juga masih menunggu adanya instruksi lanjutan dari pimpinan BP Batam.

"Saat ini baru itu saja yang bisa saya jelaskan mas. Untuk lebih lanjut nanti kita infokan kembali, karena belum ada instruksi dari pimpinan," tuturnya.

Sementara itu, dalam surat keputusan yang juga telah beredar di kalangan awak media, tertulis mengenai jabatan Ex-Officio yang akan bertanggung jawab mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam tindak lanjutnya, pihak Kementerian Perekonomian akan melakukan rapat bersama Dewan Kawasan, guna melanjutkan mengenai PP nomor 62 tahun 2019, yang juga telah resmi disetujui Presiden Joko Wiodo.

Editor: Chandra