Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Bakar Bibit dan Biji Ganja Hasil Pengungkapan
Oleh : Wandy
Senin | 23-09-2019 | 09:40 WIB
pemusnahan-ganja.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bibit dan biji ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lingga memusnahkan 51,45 gram biji ganja dan 32 batang bibit pohon ganja dengan cara dibakar di halaman Mapolres Lingga, Senin (23/9/2019) pagi.

Dari 71,45 gram biji ganja yang berhasil diamankan, disisihkan sebanyak 10 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan, 10 gram untuk pembuktian saat sidang di pengadilan, dan 51,45 gram dimusnahkan.

Sementara 70 batang bibit ganja disisihkan 10 batang untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan. Serta, 28 batang bibit pohon ganja yang telah dikeringkan untuk pembuktian pada saat persidangan lalu sisa 32 batang disisihkan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka SP pada tanggal 9 September 2019 lalu. Dimana dibelakang rumah tersangka di Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga ditanami bibit pohon ganja.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, mengatakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Lingga dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Kita berkomitmen bahwa kita tidak main-main untuk memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Lingga," kata Joko.

SP, pemilik tanaman biji ganja ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti di Mapolres Lingga, Ia tampak tertunduk saat polisi dan pejabat terkait melakukan pemusnahan di hadapannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejari Lingga, Sekcam Singkep, Kades Batu Kacang, dan Perwakilan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Editor: Chandra