Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keterangan Korban dengan Adiknya Berbeda, Terdakwa: Saya Lebih Dulu Ditampar
Oleh : Hadli
Jum\'at | 20-09-2019 | 11:28 WIB
morose-01.jpg Honda-Batam
Saksi saat diperiksa dalam persidangan penganiayaan terdakwa Marose Silitonga. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negri (PN) Batam melanjutkan sidang penganiayaan dengan terdakwa Marose Silitonga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (19/9/2019) sore.

Jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan menghadirkan lima orang saksi, masing-masing Nurcahaya Purba (korban) beserta adik lelakinya Bangkit Purba dan kawan adiknya Raja David Charles serta suami Marose, Jungga Manurung dan putrinya, Aknes.

Majelis hakim Martha Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita mempertanyakan pokok perkara kepada saksi, kronologis sebelum dan sesudah terjadi pemukulan. Sementara terdakwa duduk mendengar keterangan saksi di samping penasehat hukum Bambang Heri Roriyanto; Hardianto dan Ramadhan Sitio.

Sementara korban Nurcahaya memohon kepada majelis hakim untuk dapat diizinkan juga duduk disamping jaksa. Tentu saja, pemintaan yang dianggap mengada-ada itu ditolak hakim dengan mentah.

Saksi korban juga memohon untuk dapat dibacakan testimoni versi ceritanya dalam persidangan. Majelis hakim mengabulkan dengan meminta salinan, tetapi tidak untuk dibacakan terbuka, sebab agenda sidang adalah keterangan saksi.

Selanjutnya, saksi korban Nurchaya Purba menjelaskan, pada 10 Juni 2019 masih suasana Hari Raya Idul Fitri, dia beserta adiknya bertujuan mengintai rumah Marose, diperkirakan suaminya ada di sana.

Keluar dari rumah menggunakan mobil dari pukul 05.30 WIB. Di mana, dari rumahnya yang berada di kawasan Batuaji menuju rumah Marose di Tiban I membutuhkan waktu selama 15 menit. Namun bukannya tiba pada pukul 05.45 WIB, dia mengaku tiba pada pukul 06.10 WIB.

Sedangkan adiknya mengaku dari rumah berangkat pukul 05.00 WIB dengan jarak tempuh 15 menit sampai di lokasi pukul 06.00 WIB kurang dan selanjutnya mereka memarkirkan kendaraan di parkiran Masjid Tiban I. Di mana dari tempat mobilnya diparkirkan dapat dilihat rumah Marose.

Selanjutnya, pengintaiannya, diketahui Aknes dan Marose. Ia yang sedang rebahan di jok depan mobil difoto oleh Aknes. Sontak langsung terbangun dari jok mobil dan membuka pintu depan sebelah kiri. Hingga peristiwa pemukulan dengan mangkong keramik yang dibawa Marose yang tadinya untuk membuatkan bubur kacang ijo pesanan suaminya, mendarat di kepala Nurcahaya.

Hakim Martha Napitupulu menanyakan, sebelum dipukul dengan mangkok, apakah ada terlebih dahulu menampar terdakwa? "Tidak yang mulia, saya bersumpah demi Allah tidak ada," kata Nurcahaya yang bersumpah untuk sekian kalinya, sebab sebelum memberikan keterangan semua saksi telah diambil sumpah berdasarkan kepercayaan agama masing-masing.

Dilanjutkan, dari terjadi pemukulan itu, Aknes dan ibunya, Marose beranjak dari lokasi ke rumah. Lantas dia pun turun dari mobil mengikuti mereka samabil berteriak-teriak minta tolonglah bahwa dia sudah dianiaya. Namun tak seorang pun warga yang menolong.

Hakim Martha kembali bertanya, apakah saksi langsung pergi berobat? "Tidak yang mulia. saya dan adik saya mengikuti Aknes yang sudah keluar dari rumah dengan mobilnya. Saya disupiri adik saya mengikuti Aknes dari rumahnya menuju ke kantor di Batuampar, terus dari Batuampar ke Bengkong, Batam Center dan kami putuskan untuk tidak mengikuti lagi pas di sekitar Polresta Barelang. Karena dalam perjalanan saya menghubungi ibu saya dia menyuruh saya untuk membuat laporan ke kantor polisi terdekat, maka saya putuskan ke Polsek Sekupang," jawabnya.

Sedangkan kesaksian dari adik Nurcahaya yang mangatajan, dia pergi ke Polsek Sekupang untuk melaporkan penganiayaan adalah anjuran kawannya. Sebab, kata dia, usai terjadi pemukulan di mobil, dia langsung video call dengan kawannya.

Dalam perjalanan pengintaian juga dianjurkan kawannya yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, untuk membuat laporan polisi.

Dua keterangan yang berbeda disamapikan kedua saksi kakak adik ini dalam waktu tidak bersamaan. Di mana, saksi korban terlebih dahulu memberikan kesaksiannya, sedangkan saksi lainnya di suruh keluar dari persidangan. Sebelum dipanggil majelis hakim dilarang mendekat ruang sidang.

Nurcahaya selalu mengatakan, suamianya selalu ada di rumah tersebut, hingga pada tudingan suaminya menginap di rumah itu. Namun dalam pengintaianya selama ini sampai penggerebekan yang dilakukan sama sekali tidak menemukan keberadaan suaminya itu di dalam rumah.

Keterangan Nurcahaya, disangkal suami terdakwa dan anaknya Aknes. "Sebagai orangtua tidak mungkin saya membiarkan laki-laki lain menginap di rumah saya yang mulia," ujarnya.

Semantara Aknes mengatakan, pernah sekali suaminya datang kerumahnya, pun tidak sendiri, bersama Nurcahaya. "Pernah sekali datang ke rumah yang mulia, tetapi bersama istrinya (korban)," kata Aknes.

Dari fakta persidangan terkuak beberapa ketidak sesuaian antara saksi dari kakak beradik tersebut. Dan terdakwa membantah beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai, bahwa korban memaki lalu menampar terlebih dahulu.

Ketidaksesuaian ini ditanyakan juga oleh penasehat hukum terdakwa Bambang Heri Roriyanto dan kawan-kawan agar lebih jelas dan terang kronologi yang sebenarnya.

Editor: Dardani