Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan PTUN Tanjungpinang Berat Sebelah

Jaksa Yakin DPMPTSP Batam Tak Salahi Aturan Terbitkan IMB Apartemen Formosa Residence
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 20-09-2019 | 10:16 WIB
samsul-sitinjak.jpg Honda-Batam
Samsul Sitinjak, jaksa pengacara negara pada Kejari Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa selaku pengacara negara yang mendampingi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan PT Batama Nusapermai, berat sebelah. Sebab, bukti-bukti yang diajukan tergugat (DPMPTSP Batam) tak dipertimbangkan.

"Kami (tergugat) menilai ada yang keliru dalam putusan itu. Untuk langkah selanjutnya masih menunggu DPMPTS Batam, akan banding atau seperti apa. Masih ada waktu 14 hari setelah putusan," kata Samsul Sitinjak, jaksa pada Kejari Batam, Kamis (20/9/2019).

Dijelaskan Samsul, majelis hakim PTUN Tanjungpinang menyatakan prosedur penerbitan IMB oleh DPMPTSP Batam untuk PT Artha Utama Propertindo, selaku pengembang Apartemen Formosa Residece sudah sesuai dan tidak ada masalah. Tetapi, dalam pertimbangan lainnya hakim malah mempertimbangkan soal akses jalan keluar masuk material proyek Apartemen Formosa Residece.

"Akses jalan dengan IMB tak ada kaitan. IMB untuk bangunan. Soal akses jalan Amdalalin, yang ngeluarkan itu Dinas Perhubungan, bukan DPMPTS," jelas Samsul.

Mengenai akses jalan yang dipersoalkan, sambung Samsul, alasan penggugat (PT Batama Nusapermai) yang mengklaim jalan atau akses keluar masuk material ke proeyek apartemen sebagai miliknya sangat tidak masuk akal. Sebab, pada tahun 2013, di Fatwa Planologi milik penggugat sama PL-nya itu merupakan Row jalan (Row 30).

"Kalau sudah row jalan, itukan sudah milik pemerintah atau milik umum. Ngapain penggugat mempersoalkan itu. Meskipun sebelumnya yang bangun itu pihak penggugat, tetapi yang namanya jalan umum tetapi milik pemerintah," tegas Samsul.

Samsul menegaskan, terkait kerugian yang diklaim PT Batama Nusapermai soal penggunaan jalan tersebut yang langsung menuju ke City Walk, itu merupakan urusan penggugat. Tidak ada kaitannya dengan IMB. "Walaupun jalan tersebut dibangun oleh pihak penggugat, itukan nggak ada urusan, itukan row jalan. Kalau pun penggugat merasa dirugikan itu merupakan urusan mereka karena tidak ada kaitannya dengan IMB," kata Samsul, lagi.

Menanggapi putusan dari PTUN tersebut, Samsul masih menyatakan pikir-pikir selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Terkait upaya hukum lainnya yang akan ditempuh, selaku pengacara negara yang diberi kuasa akan berkoordinasi ke pihak DPMPTSP dan bagian hukum Pemko Batam untuk melakukan upaya banding," tutup Samsul.

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Artha Utama Propertindo, Mustari, menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang mengabulkan permohonan PT Batama Nusapermai tidak akan mengganggu proses pembangunan Apartemen Formosa Residence yang sedang berjalan saat ini.

"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, baru tahap awal. Jadi tidak akan berpengaruh dengan proses pembangunan yang sedang berjalan. Mengenai putusan, kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan," kata dia melalui siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (18/9/2019) sore.

Dalam perkara ini, jelas Mustari, pihaknya sebagai tergugat intervensi. Di mana, gugatan awal yang dilayangkan PT Batama Nusapermai melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam atas izin mendirikan bagunan (IMB) yang telah dikantongi PT Artha Utama Propertindo, selaku pengembang Apartemen Formosa Residence di bilangan Nagoya, Kota Batam.

Setelah melalui proses persidangan, perkara gugatan yang diputus majelis hakim PTUN Tanjungpinang dengan nomor 03/G/2019/PTUN,tpi tanggal 18 September 2019, mengabulkan gugatan penggugat.

"Kita jelas tidak sependapat dengan putusan itu. Besok atau lusa, kita daftarkan permohonan banding di PTTUN Medan," ucapnya.

Mustari dan rekannya Novita Putri Manik kembali menegaskan, putusan PTUN Tanjungpinang bukan akhir dari segalanya. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, proses pembangunan apartemen akan tetap berjalan seperti biasanya.

"IMB yang kita dapatkan sudah melalui prosedur yang resmi. Semua dokumen yang kita punya lengkap, seperti IMB, Fatwa Planologi, Amdal, Andalalin, sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya," tegasnya.

Editor: Gokli