Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 14 TKI Ilegal dari Malaysia, Tekong Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-09-2019 | 14:04 WIB
musmuliadi-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Musmuliadi, usai dituntut 6 tahun di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Musmuliadi, tekong kapal yang membawa 14 orang TKI ilegal dari Malaysia ke Batam, dituntut 6 tahun penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan pada Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh jaksa Samsul Sitinjak. Di mana, menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 120 ayat (1) Undang Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menuntut agar terdakwa Musmuliadi dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Samsul di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Atas tuntutan itu, terdakwa Musmuliadi alias Mus langsung meminta keringanan hukuman secara lisan. "Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya adalah tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa.


Dijelaskan jaksa Imanuel yang menggantikan jaksa Samsul Sitinjak pada persidangan sebelumnya, terdakwa Musmuliadi alias Mus ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di rumahnya, Perumahan Batara Raya, Blok E6 nomor 03, Kota Batam.

"Terdakwa ditangkap aparat kepolisan saat berada di rumah penampungan. Dia (Musmuliadi) ditangkap bersama dengan 19 orang pekerja migran," kata Nuel di hadapan majelis hakim.

Untuk proses penyidikan, lanjut Nuel, terdakwa dan para pekerja migran langsung di bawah ke Mapolda Kepri.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui dia nekad melakukan perbuatan ini atas suruhan Wak Karim, seorang warga negara Malaysia yang hendak mengirim 14 orang TKI ke daerah asalnya masing-masing melalui melalui jalur tidak resmi.

"Terdakwa ditugaskan Wak Karim untuk menjemput para pekerja migran yang baru dikirim dari Malaysia untuk di pulangkan ke daerah asalnya," terang Nuel.

Editor: Gokli