Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komis IV DPR RI Minta Presiden Tegas Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla
Oleh : Irawan
Selasa | 17-09-2019 | 16:04 WIB
andi_adkmal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komis IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komis IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas perusahaan dan aktor yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan maupun Sumatera akhir-akhir ini.

"Memang, sebelum kebakaran itu menjadi bencana nasional, maka pemerintah daerah wajib menangani. Tapi, jika terbukti ada perusahaan besar berikut aktor yang terlibat, harus ditindak tegas," kata Andi Akmal dalam forum legislasi 'Karhutla Kian Luas, Apa Kabar Revisi UU PPLH?' di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Seharusnya kata Andi, pemerintah setempat bisa memaksimalkan pesawat waterbomb, bom air ke titik-titipk api agar tidak meluas.

"Kalau tidak, akan membahayakan jutaan rakyat di daerah karena buruknya udara akibat asap," ujarnya.

Dia berharap revisi UU No. 34 tahun 2009 ini lebih menyamtumkan upaya pencegahan kebakaran daripada menindak pembakarnya. Sebab, sudah ada alat yang canggih yang bisa merekam sebab akibat berikut pembakar hutan dan lahan.

Belum lagi soal izin pembukaan lahan. Banyak yang menyalahi izin. Ada yang izinnya 5 ribu hektar, tapi yang digarap 50 ribu hektar.

"Kalau rakyat kecil hanya sering jadi korban. Mereka disuruh oleh pengusaha untuk membuka lahan tambang dan lainnya karena lebih murah dan mudah," jelas Andi Akmal lagi.

Apalagi faktor kebakaran selama ini 91 persen karena pembukaan lahan, deforestasi, perusakan, dan selebihnya faktor alam.

"Seperti El Nino yang panjang, orang membuang puntung rokok sembarangan dan lain-lain. Tapi, sesuai pasal 28 UUD NRI 1945 bahwa rakyat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat," pungkasnya.

Editor: Surya