Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Ex-Officio, BP Batam Tegaskan Masih Tunggu Kepastian
Oleh : Nando Sirait
Senin | 16-09-2019 | 13:28 WIB
BP-BATAM-gedung.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Keputusan Pemerintah Pusat yang menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan dari Peraturan pemerintah (PP) 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, mendapat tanggapan dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Di mana dalam hal ini, pihak BP Batam menyatakan bahwa pihaknya masih bersifat menunggu hasil keputusan yang telah ditandatagani oleh Presiden Joko Widodo.

Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja membenarkan hal tersebut. Ditemui di Marketing Center BP Batam, Yudi menambahkan bahwa mereka saat ini juga masih belum menerima adanya pemberitahuan secara resmi.

"Hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari hasil keputusan itu," ungkapnya, Senin (16/09/2019).

Adanya kebijakan mengenai penunjukkan Ex-Officio Kepala BP Batam yang akan dijabat oleh Wali Kota Batam, diakuinya baru diketahui melalui media massa. Bahkan hingga saat ini pihaknya juga belum melakukan persiapan apapun.

"Tidak ada persiapan apapun, semua masih bekerja normal. Kami juga baru tahu dari media massa, begitu juga dengan teman-teman yang lain. Ada yang sudah tahu, ada juga yang belum tahu mengenai pemberitaan ini," paparnya.

Tidak hanya itu, Yudi juga menambahkan, hingga saat ini Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady juga tidak memberikan instruksi khusus terkait pemberitaan pengesahan Ex-Officio.

"Kepala masih berada di Jakarta, kami belum ada dapat instruksi khusus. Tapi apabila benar adanya, kami hanya bisa menuruti adanya kebijakan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menungungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dan informasi bahwa RPP Perubahan dari PP 46/2007 tentang KPBPB Batam, sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Namun demikian, pihakanya masih belum dapat memastikan PP bernomor berapa terkait perubahan tersebut. Dikarenakan masih adanya proses otentifikasi di bagian Sekretariat Negara, yang diperkirakan akan memakan waktu seminggu.

Editor: Gokli