Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR akan Perdalam Masukan Pemerintah soal Revisi UU KPK
Oleh : Irawan
Minggu | 15-09-2019 | 16:04 WIB
supratman_gerindra.jpg Honda-Batam
Ketua Panja Revisi UU KPK yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Aqtas

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Supratman Andi Agtas menyatakan, masukan pemerintah soal revisi UU KPK masih perlu diperdalam. Ia mengatakan, semua masukan dari pemerintah akan dipertimbangkan oleh DPR.

"Ada beberapa poin yang substantif sekali yang merupakan usulan pemerintah yang masih memerlukan pembahasan lebih dalam," kata Supratman, Minggu (15/9/2019).

Pada Jumat (13/9/2019), rapat Panitia Kerja telah dilakukan. Namun, Supratman enggan menyampaikan hasil rapat tersebut. Menurut dia, masing-masing fraksi memiliki pendapat masing-masing. Pembahasan pun akan dilanjutkan pada Senin (16/9/2019) mendatang.

"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," ujar Supratmanyang Ketua Badan Legislasi DPR ini.

Terkait pendapat fraksi, Supratman juga mengatakan, sikap masing-masing fraksi masih dinamis. Presiden RI Joko Widodo telah memberikan tiga poin masukan terkait revisi UU KPK. Pemerintah sependapat dengan DPR-RI untuk membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun poin pertama yakni terkait Dewan Pengawas. Jokowi meminta pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas menjadi kewenangan Presiden. Pemerintah beralasan, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.

Poin kedua yakni keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK. Pemerintah menilai perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus sebagai pegawai ASN.

Poin ketiga terkait penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017 menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau independen di ranah eksekutif.

Editor: Surya