Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansel Capim KPK Minta Presiden Jokowi Tak Terjebak Sikap Tiga Pimpinan KPK yang Kembalikan Mandat
Oleh : Redaksi
Minggu | 15-09-2019 | 15:32 WIB
jokowi122.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak terjebak dalam pusaran hukum atas sikap multitafsir dari tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarief yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Indriyanto Senoadji, pernyataan tiga pimpinan KPK tersebut tidak sesuai dengan pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yakni, terkait pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.

"Presiden sebaiknya tidak terjebak dalam pusaran politik hukum ini, karena Pasal 32 UU KPK tidak ada syarat pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena “menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden," ujar Indriyanto kepada wartawan, Minggu (15/9'2019).

Karena itu, Indriyanto juga menyesalkan sikap tiga pimpinan KPK tersebut yang dinilai tidak bijak karena menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada Presiden. Menurut Indriyanto, pemberhentian pimpinan KPK hanya terjadi karena beberapa hal yakni meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang KPK.

Namun, pemberhentian atas dasar pertimbangan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden sama sekali tidak diatur dan justru menyimpangi UU KPK. Seharusnya, kata Indriyanto, tiga pimpinan KPK secara tegas jelas kemukakan maksud menyerahkan tentang jawab pengelolaan KPK kepada Presiden untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Sehingga tidak menciptakan multitafsir yang dilempar pada ruang publik," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK pada 2015 lalu tersebut.

Apalagi, pernyataan tiga pimpinan KPK itu sangat kontradiktif lantaran sudah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan. Namun, di sisi lain menunggu perintah Presiden untuk menjalankan atau tidak menjalankan tugasnya sampai dengan masa jabatan berakhir Desember 2019.

Karenanya, Indriyanto menilai secara aspek hukum pidana dan hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, Presiden tidak dalam posisi menerima permasalahan tersebut. Ia menerangkan, otoritas tanggung jawab atas KPK saat ini menurut UU sepenuhnya ada di tangan pimpinan KPK. Kecuali, kata Indriyanto, tiga Pimpinan KPK ini menyatakan mengundurkan diri secara tegas sesuai Pasal 32 huruf e UU KPK.

"Tiga pimpinan KPK saya nilai tidak etis secara ketatanegaraan dan bersikap setengah-setengah, maunya tegas mundur yang tak terucap, tapi masih ingin tetap eksis sampai Desember. Ini perilaku indecisiveness," kata dia.

Tiga pimpinan KPK memberikan keterangan atas kekecewaannya terhadap revisi UU tentang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/9) malam. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif serta Saut Situmorang.

Dalam pernyataannya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. "Dengan berat hati pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di Gedung KPK Jakarta.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah itu," tambah Agus.

Editor: Surya