Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Ranperda RZWP3K, Pemko Batam Hadiri Dialog Nasional Dirjen Pengelolaan Ruang Laut
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 14-09-2019 | 17:52 WIB
reklamasi-ocarina11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Reklamasi di samping kawasan wisata Ocarina Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kota Batam menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menolak adanya Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dar data yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, hingga saat ini, sebanyak 21 provinsi sudah mengesahkan Perda RZWP3K. Sementara 1 provinsi telah dievaluasi Kemendagri dan 1 provinsi dalam proses pembahasan di DPRD. Sementara sisanya 11 provinsi lainnya masih dalam proses penyelesaian dokumen RZWP3K.

Ke-21 provinsi yang telah memiliki Perda RZWP3K, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

Sumber BATAMTODAY.COM yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, Kota Batam sendiri sudah menolak adanya Perda RZWP3K sejak tahun 2014 lalu.

"Saat itu, kita (Batam) sudah tau bahwasanya kebijakan Zonasi Wilayah Pesisir akan sangat merugikan masyarakat pesisir. Diluar keuntungan investasi yang masuk, dampak lingkungan yang terjadi di kawasan reklamasi sepenuhnya akan berdampak kepada Pemerintahan Kota," tegasnya.

Diibaratkannya seperti Kota Batam saat ini. Reklamasi berjalan lancar di Kota Batam setelah kebijakan sepenuhnya dikendalikan oleh Provinsi Kepri. Namun, masyarakat tidak mau tau terkait prosedural kebijakan tersebut.

Alhasil, Pemerintah Kota Batam yang selalu digempur oleh masyarakat pesisir yang terdampak kerugian-kerugian dari reklamasi yang berlangsung di tiap-tiap wilayahnya.

"Maka dari itu Walikota Batam dengan lantangnya pada Oktober 2018 lalu menolak keras Ranperda RZWP3K, hal ini karena apabila ada masyarakat yang terdampak, Pemerintah Kota Batam tidak akan bisa bertindak karena itu kebijakan Provinsi," tegasnya.

Seperti halnya pasca dihentikan belasan titik reklamasi Kota Batam karena tidak mengikuti prosedur reklamasi pada tahun 2016 lalu. Belasan reklamasi tersebut sudah memiliki dokumen amdal, namun prosedurnya tidak dijalankan dengan benar.

"Dari belasan titik itu, salah satu yang ada di hentikan kan reklamasi samping Ocarina, tapi lucunya sekarang jalan lagi. Padahal terlihat jelas disitu mereka masih menyalahi prosedur," tutupnya.

Sebagai salah satu daerah yang menolak tegas adanya Perda RZWP3K, Pemko Batam diundang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut hari ini melakukan diskusi nasional kegiatan reklamasi yang ada di Indonesia, Sabtu (14/9/2019) di Jakarta.

Dalam diskusi nasional tersebut, diketahui perwakilan Kepri yang turut menghadiri kegiatan tersebut yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk Kota Batam sendiri yang turut menghadiri yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam, Kadis Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam, Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam dan juga Kepala BP Batam.

Editor: Yudha