Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan Kepemilikan Ruko oleh Kontraktor Tanjunguban Masih P-19
Oleh : Harjo
Sabtu | 14-09-2019 | 16:40 WIB
satreskrim-bintan12.jpg Honda-Batam
Satuan Reskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus dugaan penipuan dengan tersangka Sardi, kontraktor asal Tanjunguban hingga saat ini masih dinyatakan P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) dari pihak Kejaksaan Negeri Bintan.

"Kalau untuk berkas kasus Sardi masih P19, dan akan segera kita lengkapi. Namun untuk nama Rika pemilik UHP Tanjunguban, masih dalam penyelidikan. Tergantung hasil dari penetapan dari jaksa, apakah nantinya jadi tersangka atau tidak. Intinya saat ini kita sedang melengkapi berkas Sardi yang masih P19 dari Kejaksaan," terang Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana melalui Kanit Kanit I Tipidum, Ipda Hisuwanto Ady kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/9/2019).

Ditanya, apakah kemungkinan Rika juga akan menjadi tersangka mneyusul Sardi, Ady, mengatakan semua tidak ada yang tidak mungkin. Tapi semua sesuai proses, saat ini kita masih memenuhi P19 berkas kasus Sardi, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Jaksa.

"Tidak tertutup kemungkinan nantinya tersangka akan bertambah," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kontraktor asal Tanjunguban Sardi dilaporkan ke Polres Bintan, oleh salah seorang pemilik ruko di Bintan Utara.

Kasus ini berlabuh ke kepolisian berawal saat pemilik ruko bernama Astri mempertanyakan sertifikat rukonya yang dibeli dari Sardi selaku developer di Tanjunguban. Namun, tanpa diketahuinya, justru sertifikat rukonya sudah berganti nama atasnama Rika pemilik toko bangunan di Jalan Bhakti Praja Tanjunguban.

Parahnya, ruko yang sudah berganti nama tersebut langsung dijadikan jaminan untuk pinjaman ke salah satu Bank di Tanjunguban sebesar Rp 1,6 miliar.

Editor: Yudha