Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Reklamasi di Kepri 'Ilegal' Sebelum Perda RZWP3K Disahkan
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 14-09-2019 | 10:16 WIB
reklamasi-ocarina2.jpg Honda-Batam
Reklamasi pantai wilayah Batam Center, sebelum kawasan wisata Ocarina. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada izin reklamasi di Kepri yang bisa diterbitkan sebelum Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) diselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (13/9/2019). Ia mengatakan, tidak diperbolehkannya reklamasi di wilayah Kepri ini karena pembahasan Perda RZWP3K masih berlangsung.

"Seharusnya untuk melakukan reklamasi perlu ada izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun karena RZWP3K masih dibahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan," kata Febri.

Rancangan Peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang RZWP3K tahun 2018-2038 merupakan produk yang mengatur tata ruang laut untuk mengatur berbagai aktivitas pembangunan di laut, dari mulai garis pantai sampai 12 mil laut.

Namun, Ranperda RZWP3K yang telah digesa sejak tahun 2018 tersebut hingga saat ini masih dalam proses untuk disahkan. Alasannya, karena DPRD Kepri masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Di tempat berbeda, Sekjen LSM Batam Monitoring, Lamsir L Raja pun menilai proyek reklamasi menjadi ancaman bagi kehidupan nelayan dan lingkungan perairan pesisir.

RZWP3K yang seharusnya semakin memajukan perusahaan dan nelayan pesisir seakan berat sebelah. Harapan perlindungan nelayan dan wilayah pesisir sejak Ranperda RZWP3K dicuitkan DPRD Kepri tidak terwujud.

"Faktanya Raperda RZWP3K justru dibuat tanpa melibatkan partisipasi penuh dari nelayan dan masyarakat pesisir yang menjadi stakeholder utama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K)," tegasnya.

Untuk di Kota Batam sendiri, reklamasi bukanlah suatu hal yang tabu. Mulai dari prosesi potong bukit hingga akhirnya dilanjutkan aktivitas reklamasi sudah menjadi hal yang biasa.

Pasca Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun cs ditetapkan sebagai tersangka, aktivitas reklamasi yang ada di beberapa titik strategis Kota Batam ini pun semakin berjalan semena-mena. Aktivitas yang sebelumnya berlangsung pada malam hari, kini berlangsung pada siang hari.

"Masyarakat kan juga terganggu, debu di mana-mana, jalanan jadi rusak dan membahayakan. Intinya balik lagi, masyarakat pesisir yang dirugikan. Di sini saya lihat Perda RZWP3K hanya menjadi peraturan yang akan memuluskan 'permainan' antara pemerintah dan pihak pengusaha," tegasnya.

Editor: Gokli