Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembakaran Hutan, Tersangka: Pemilik Lahan Harus Ikut Bertanggungjawab
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 14-09-2019 | 09:52 WIB
ekspose-kebakaran-hutan2.jpg Honda-Batam
TIga tersangka pembakaran lahan. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga tersangka pembakaran hutan, Sutarno, Andi dan Roy, tidak terima jika kasu tersebut hanya ditanggung mereka. Sebab, mereka mengaku hanya warga kecil yang diupah untuk membuka lahan tersebut.

Seperti diakui Andi, Ia diperintahkan Asun selaku pemilik lahan, dan pemilik PT Batam Mitra Sukses untuk membuka lahan dengan cara rumput ditebas dan dikumpulkan. Kemudian dibakar begitu sudah kering.

"Saya mau melakukan demi menghidupi anak istri. Namun gara-gara ini saya harus berhadapan dengan hukum. Saya minta pemilik lahan juga bertanggungjawab, dan memikirkan kami," harapnya.

Diakui Roy, Ia diupah Rp 500 per minggu. Dan, telah bekerja selama satu bulan. "Pengakuannya, lahan yang akan dibuka sekitar 20 hektar. Saya bekerja baru sebulan," akunya.

Kondisi ini, sangat menyulitkan dirinya. Ia memikirkan bagaimana anak dan istrinya makan jika Ia dipenjara. Sementara pemilik lahan masih bisa menghirup udara segar di luar sana.

"Kami hanya minta keadilan. Kami bekerja di bawah perintah. Bukan kami melakukan sendiri," sesalnya.

Hal senada juga disampaikan Roy. Ia disuruh oleh seorang bermama Junaidi. Belum lagi menerima upah, Ia jutru harus mendekam di balik jeruji penjara.

"Saya belum terima upah sama sekali, dan sekarang ada di dalam bui. Kami orang susah dan dengan cara menerima upah itu bisa mencukupi kebutuhan buat makan. Semoga kasus ini tidak berhenti sampai di kaki saja," pungkasnya.

Editor: Gokli