Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru 14 Hari Hirup Udara Segar, Residivis Curanmor Ini Kembali Beraksi Gunakan Kunci T
Oleh : Hadli
Sabtu | 14-09-2019 | 09:28 WIB
ekspose-ranmor-lubukbaja.jpg Honda-Batam
Ekspose pelaku curanmor di Polsek Lubukbaja. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), ASS (24), kembali beraksi setelah dua minggu bebas dari penjara. Kunci T yang dikantongi sebagai modalnya untuk menggasak sepeda motor yang terparkir.

Pelaku ditangkap di kawasan Windsor Phase, Lubukbaja, Sabtu (7/9/2019). "Pelaku ditangkap setelah kami mendapat laporan dari korban, Kamis (5/9/2019) lalu. Pelaku adalah residivis yang baru 2 minggu keluar. Sebelumnya, kasusnya di Polsek Batuampar," kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, Jumat (13/9/2019).

Pelaku beraksi di parkiran Tanjung Teritip, Tanjunguma. Pada saat akan beraksi, pelaku ASS yang mengendarai sepeda motor dari kos-kosannya mengarah ke Tanjung Teritip, Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Di sana pelaku melihat target, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna hitam sedang terparkir.

"Ada kesempatan, ASS kemudian mengeluarkan kunci T dari sakunya dan dia memasukkan anak kunci T dan berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut sebut," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan motornya dan membawa motor yang berhasil dicuri ke kosannya. Dan pelaku kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya.

"Rencananya motor tersebut akan dijual. Harga motor curian yang dijual berpariatif Rp 2-4 juta," ujarnya.

Setelah mendapat laporan, jajaran Polda Lubukbaja segera menelusuri keberadaan ASS dan ditangkap di kawasan Windsor Phase. Dari keterangan pelaku, tindakan tersebut baru pertama dilakukannya sejak keluar dari penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 361 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Chandra