Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 23 Persen, Berlaku Januari 2020
Oleh : Redaksi
Jumat | 13-09-2019 | 16:52 WIB
pajak-rokok12.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penetapan itu mulai berlaku 1 Januari 2020.

"Kita akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.

"Harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk tiga hal, yaitu mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara. Melalu kenaikan tarif cukai rokok, Sri Mulyani memperkirakan penerimaan negara pada 2020 sebesar Rp 173 triliun.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut dari sisi konsumsi terdapat tren yang perlu mendapat perhatian. Sebab, jumlah prevalensi yang menghisap rokok meningkat pada perempuan dan anak. Misalnya, dia menyebutkan, anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen, sedangkan perempuan dari 2,5 persen meningkat menjadi 4,8 persen.

"Oleh karena itu kita perlu memperhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka menguragi tren rokok tersebut," kata dia.

Kenaikan cukai rokok terakhir kali diberlakukan pada 2018. Saat itu, cukai rokok naik 8,9 persen. Adapun pemerintah memutuskan tak mengenakan kenaikan cukai rokok pada 2019.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha