Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Khawatir Revisi Perpres 87 Bakal Timbulkan Persoalan
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 13-09-2019 | 10:28 WIB
batam-ist.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menilai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2011, yang mengatur penataan ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan, Karimun, bakal menimbulkan permasalahan yang tidak hanya mengganggu kawasan industri, pengusaha, namun juga pihak BP Batam.

Sebelumnya, permasalahan ini juga telah dibahas dalam konsultasi publik yang dilaksanakan di Harris Hotel Batam Centre Agustus lalu.

Kepala Biro Perencanaan Teknik BP Batam, Tjahjo Prionggo, bahkan mengaku terkejut terkait revisi Perpres tersebut. Namun dia mengatakan tak bisa berbuat apa-apa dalam forum tersebut.

"Sebenarnya, dari pemaparan Perpres tersebut, kami dari BP Batam cukup terkejut. Tetapi di tempat tersebut kalau mau langsung menentang pemerintah tidak bisa," ungkap Tjahjo, Jumat (13/09/2019).

Dalam revisi itu, dia menyebutkan, banyak perubahan pola tata ruang yang dikhawatirkan BP Batam akan mengusik tata kelola di Batam, seperti tata kelola bisnis. Hal ini dikhawatirkan akan membawa permasalahan lain, jangka panjang bagi Batam ke depannya.

"Kami agak khawatir kalau itu langsung disahkan. Makanya kami dari internal langsung membahasnya apa langkah ke depan yang harus dilakukan," lanjutnya.

Terlebih lagi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam revisi tersebut dinilai tidak dijabarkan secara rinci, dan ini justru akan berdampak negatif bagi perkembangan Batam. Rencana tata ruang wilayah yang diusulkan dalam revisi Perpres tersebut skalanya 1:250 ribu. Padahal skala yang diharapkan BP Batam adalah 1:5.000.

Dengan menggunakan skala ini, pihaknya mengakui mengharapkan adanya perincian yang lebih detail dibanding dengan perencanaan tata ruang yang telah ada sejak tahun 1991. Namun nampaknya, dengan skala ini terjadi beberapa kekeliruan yang akan berdampak buruk.

Yang paling dinilai fatal bagi BP Batam dalam revisi tersebut adalah tidak detailnya pengaturan alokasi jalan, yang harusnya ini dinilai menjadi tatanan utama.

Tjahjo mencotohkan seperti master plan Batam saat ini di mana gambaran jalan hingga dibikin berkelok-kelok karena memperhitungkan adanya bukit, lembah dan sebagainya.

Perubahan peta tata ruang pada Revisi Perpres ini, dinilai tidak bisa dijadikan patokan. Oleh karena itu, BP Batam bersama Kadin Batam dan Himpunan Kawasan Industri (HKi) akan megirimkan usulan perubahan revisi.

"Ini tidak langsung ditetapkan, pasti ada dialognya, karena ini kepentingan nasional. Tidak mungkin mereka tidak medengarkan kita, apalagi harapan untuk menarik investasi asing dari perang dagang Amerika-China adalah Batam dan Jawa Tengah. Jadi tak mungkin ini dibikin sekedar gitu dan menjadi konflik investasi penting kemudian hari," tuturnya.

Guna menindaklanjuti hal ini, dia menyatakan, BP Batam akan memberikan usulan di antaranya terkait skala yang digunakan dalam rencana tata ruang.

Batasan yang jelas pada zona B1, memasukkan rencana pengembangan reklamasi yang sudah diusulkan BP Batam. Struktur ruang khususnya jalan utama dan jalan alternatif ke pulau lainnya. Struktur ruang jalan utama. Struktur kewilayahan dan struktur jaringan.

Editor: Gokli