Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Batam Bakal Gelar Pertemuan Bahas Revisi Perpres RTRW Kota Batam
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 10-09-2019 | 18:52 WIB
jadi-rajagukguk12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam mengadakan pertemuan dengan sejumlah asosiasi dunia usaha guna membahas wacana Pemerintah Pusat mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2011 yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.

Adapun sejumlah pihak yang akan diundang dalam pertemuan ini, di antaranya Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam, Himpunan Kawasan Industri (HKI), Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan juga Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pertemuan dijadwalkan pada Rabu (11/9/2019) pagi di Kantor Kadin Batam, Batam Center.

"Pertemuan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut menanggapi adanya pertemuan tanggal 29 Agustus lalu di Harris Hotel, yang digagas oleh Dirjen Tata Ruang. Dalam pertemuan kemarin, kami memang mengakui bahwa kami adalah pihak yang belum dapat menyetujui hasil perubahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat," ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Selasa (10/9/2019).

Jadi menambahkan, adanya revisi Perpres tersebut terkesan dipaksakan oleh pemerintah guna memediasi permintaan yang dilakukan oleh oknum - oknum tertentu. Dimana hal ini, juga terlihat semakin memaksakan bahwa Batam harus memiliki ex-officio.

Tidak hanya itu, rancangan perubahan yang diatur dalam Perpres juga terkesan semakin memaksakan agar kekhususan Batam saat ini segera diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tanpa adanya kesepakatan dari sejumlah pihak terutama pengusaha yang akan langsung merasakan perubahan status Batam.

"Oleh karena itu, pihak Dirjen Tata Ruang masih menunggu masukkan dari kami mewakili dunia usaha. Beberapa asosiasi yang akan berdampak langsung dengan adanya perubahan ini, adalah asosisasi REI dan juga HKI," lanjutnya.

Jadi mencontohkan, dalam revisi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan akan dirasakan langsung oleh kawasan industri, adalah kawasan industri Satnusa Persada yang berada di kawasan Pelita. Tidak hanya itu, pembagian lima wilayah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat juga terkesan mencurigakan.

"Lima kawasan yang saya maksud, adalah penetapan KEK untuk rumah sakit, digital park, bandara, pelabuhan, dan yang mencurigakan adalah KEK untuk kawasan Teluk Tering," tuturnya.

Jadi melanjutkan, adanya penetapan lima kawasan ini diluar wacana kawasan industri yang juga akan ditetapkan sebagai kawasan KEK. Dengan adanya revisi ini, juga dianggap tidak sesuai dengan nawacita yang tengah diterapkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Revisi saya anggap tidak masuk akal, karena yang seperti ini juga ditolak untuk diterapkan di Karimun. Kalau bisa Pemerintah Pusat jangan terlalu menggangu Batam apabila tidak bisa membantu," tutupnya.

Editor: Yudha