Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Basirun

Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap, Kock Meng Langsung Ditahan KPK
Oleh : Putra Gema
Kamis | 12-09-2019 | 12:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan pengusaha Kota Batam, Kock Meng terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, status Kock Meng (KMG) berubah dari saksi menjadi tersangka hanya berselang satu minggu setelah pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

"Sudah ditetapkan tersangka dari kemarin, tetapi baru sekarang ditahan," kata Febri, Kamis (12/9/2019).

Kock Meng ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam setelah KPK berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar.

Tersangka Kock Meng dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kock Meng merupakan tersangka kelima dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan seorang swasta yang diuga pemberi suap Abu Bakar.

Editor: Gokli