Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kadin: Khawatir Beban Pengusaha Bertambah
Oleh : Redaksi
Senin | 09-09-2019 | 19:28 WIB
bpjs-k11.jpg Honda-Batam
BPJS Kesehatan Kota Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia atau Kadin Raden Pardede mengatakan belum menghitung secara pasti nilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja penerima upah. Namun, kata dia, jika kenaikan iuran sangat signifikan maka akan menjadikan beban dunia usaha semakin berat.

"Di tengah pertumbuhan yang melemah di hampir seluruh ekonomi dunia," kata Raden saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, BPJS Kesehatan perlu memberikan penjelasan secara terbuka tentang dasar perhitungannya dan manfaat yang diperoleh.

"Semua stakeholder harus tahu beban dan kewajiban serta haknya," ujar Raden.

Dia menilai dasar perhitungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus terbuka dan informasinya dibagikan kepada seluruh stakeholders, termasuk dunia usaha yang akan bayar iuran BPJS kesehatan.

Raden melihat kekisruhan tentang data penerima manfaat dan sistem informasi BPJS harus dibenahi.

"Pastikan bahwa persoalan lain tidak muncul lagi di masa depan. Sehingga tidak menjadi sumber beban dan ketidak pastian bagi dunia usaha dimasa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran bagi kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini ditempuh untuk membantu menutup defisit keuangan yang ada di lembaga tersebut sekaligus menambah kas.

"Usulan kenaikan ini diberikan untuk membantu menyelesaikan situasi defisit keuangan dan memperbaiki cashflow BPJS Kesehatan," kata Sri Mulyani saat mengelar rapat bersama dengan Komisi Anggaran dan Komisi Kesehatan di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Adapun usulan kenaikan dari Sri Mulyani adalah sebagai berikut. Untuk kelas I, iuran bakal dinaikkan menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu atau naik dua kali lipat dari iuran sebelumnya. Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sedangkan untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disampaikan Sri Mulyani tersebut lebih tinggi dari usulan dan rumusan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang telah di sampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha