Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap PON Riau
Oleh : surya
Rabu | 04-04-2012 | 22:06 WIB
johan-budi.jpg Honda-Batam

Juru Bicara KPK Johan Budi SP

JAKARTA, batamtoday-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan, 4 tersangka dalam kasus suap PON XVIII di Riau setelah melakukan pemeriksaan maraton setelah melakukan penangkapan pada Selasa malam lalu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Anggota DPRD Faisal Aswan (Golkar) dan Moh Dunir (PKB), serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra.

"Setelah melakukan pemeriksaan KPK menetapkan MFA (M Faisal Aswan), MD (Moh Dunir) anggota DPRD Riau, dan RS  (Rahmat Syahpura), staf PT PP dan EDP (Eka Dharma Putra), pejabat Dispora Riaufa. Untuk kepentingan kepentingan pengembangan penyidikan, mereka ditahan di Polda Riau," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (4/4).

Dua Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan Moh Dunir dijerat pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.

Rahmat Syahputra, staff PT PP Persero dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi

Sementara Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi
 
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang dana pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional," Johan menjelaskan.

Johan Mengatakan, dalam penangkapan itu menyita Rp 900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas, yakni uang Rp500 juta di tas warna hitam, Rp250 juta di tas kertas coklat, terakhir Rp150 juta di tas plastik hijau.

Suap ini terkait pembahasan Perda no 6 tahun 2010 mengenai anggaran terkait penyelenggaran PON 2012 di provinsi itu. Diduga suap terkait penambahan anggaran sebesar Rp 100 milliar.

Sementara dalam pemeriksaan, penyidik telah melepas tiga Anggota DPRD Riau karena tidak terbukti terlibat. Anggota DPRD Riau dari PAN Ramli Sanur dilepas dulu, menyusul itu rekan satu partai lainnya Adrian Ali juga dilepas, kemudian Indra Isniani dari PKS. Sementara Tengku Muhazza (Partai Demokrat) dan Turoechan Asyary (PDIP) masih menjalani pemeriksaan intensif.

Akan Didalami
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kasus suap PON Riau saat ini belum bisa diekspos secara terbuka, meskipun KPK telah menetapkan empat tersangka. Sebab, penyidik KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

"Sementara perkembangan kasus belum bisa diekspos. Ini baru pemeriksaan awal, kasunya akan terus dikembangkan lebih lanjut," kata Busyro.

Busyro meminta semua pihak untuk bersabar karena KPK masih terus bekerja, termasuk mendalami keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal dan Ketua Harian PB PON Sjamsurizal. Namun, ketika ditanya apakah mereka juga akan menjadi tersangka, menyusul 4 tersangka yang ditetapkan, Busyro sekali meminta agar semua pihak bersabar. 

"Tolong bersabar, apakah nanti ada penambahan tersangka baru, kita belum bisa ungkapkan. Kami masih bekerja," katanya.