Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuaji Bekuk Delapan Pelaku Begal, Lima Masih DPO
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 05-09-2019 | 14:32 WIB
jambret-polsek-batuaji.jpg Honda-Batam
Pelaku begal yang berhasil diamankan Polsek Batuaji Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Unit Reserse Kriminal Polsek Batuaji dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 8 orang pelaku jambret jalanan alias begal. Dua di antaranya masih remaja yang baru menginjak usia 17 tahun.

Kedelapan pelaku begal ini ditangkap pada Senin (2/9/2019), setelah mendapat laporan dari korban. Pelaku tersebut adalah M Saleh (19), Ari Juvendi (19), Polong Sihombing (18), Alfinto (20), Dedet Purwadadi (19), Agliansa (18) MH (17), dan satu pelajar FRS (17).

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, pengungkapan peristiwa ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang dibegal di area Senawagi, saat korban melintas mengunakan sepeda motor pada Minggu (1/9/2019) lalu.

Mendapat laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang hingga berhasil menangkap delapan pelaku, yang mana dua di antaranya masih berusia 17 tahun dan juga seorang berstatus pelajar.

"Para pelaku tersebut diamankan di beberapa tempat berbeda di kawasan Kecamatan Batu Aji, pada hari Senin (2/9/2019) esoknya," jelas Dalimunthe saat gala ekspos di Mapolsek Batuaji, Kamis (5/9/2019).

Ia mengatakan, dari delapan pelaku itu masih ada sekitaran lima orang lagi yang masih dalam pencarian alias DPO. "Ada sekitar 5 pelaku lagi yang masuk daftar pencarian orang DPO," terangnya.

Barang bukti yang diambil itu, masih dalam penyelidikan karena motor korban telah dijual, hanya saja polisi juga berhasil mengamankan empat sepeda motor milik pelaku.

Dalimunthe menambahkan, pelaku mengatakan alasannya dalam melakukan aksi adalah karena butuh uang. "Sudah jelas ini untuk berfoya-foya," terang Dalimunthe.

Untuk mempertanggung jawab perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

Editor: Dardani