Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Pencuri Pakaian di Mall Kembali Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-09-2019 | 11:04 WIB
dewi-trini-maling.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dewi Trini, usai divonis 1 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewi Trini, terdakwa yang sudah pernah dibui lantaran mencuri pakaian di mall, kembali dijebloskan ke penjara. Ia divonis 1 tahun penjara atas kasus pencurian yang kembali dilakukannya di mall.

Vonis 1 tahun penjara itu dibacakan majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra pada Selasa (3/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut majelis, terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana. Selain terbukti bersalah, perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami kerugian.

"Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara," ujar Jasael, membacakan amar putusan.

Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan terima. Demikian halnya dengan jaksa penuntut umum Immanuel Karya So Grot.

Sebelumnya, Dewi Trini, seorang ibu rumah tangga di Batam yang sudah pernah dihukum 20 bulan penjara atas kasus pencurian tak lantas membuatnya bertobat. Sebab, dia kembali harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus yang sama, Selasa (20/8/2019) sore.

Dalam persidangan, Dewi Trini didakwa melanggar pasal 362 KUHPidana lantaran melakukan pencurian 16 helai jelana jeans di Ramayana Mall, Jodoh.

Keterangan dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Zulna Yosepha menerangkan terdakwa mengambil 16 lembar celana jeans laki-laki merk Emba. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Pas dia (terdakwa) keluar ketahuan security," kata saksi.

Belasan lembar celana jeans yang diambil terdakwa membuat pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. "Kejadian itu waktu puasa," ucapnya.

Sementara terdakwa yang duduk di kursi pesakitan membenarkan semua keterangan para saksi. Menurut terdakwa, celana jeans tersebut memang sengaja diambil terdakwa untuk dijual.

"Saya tinggal di Punggur, ke sana memang mau ambil (nyuri)," ungkapnya.

Editor: Gokli