Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Musnahkan 39,666 Kg Sabu
Oleh : Romi
Selasa | 03-09-2019 | 15:16 WIB
musnahkan_sabu_batam.jpg Honda-Batam
Pemusnahan 39,666 kilogram narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator (foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 39,666 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Selasa (3/9/2019) pagi.

Barang haram itu, merupakan hasil sitaan dari 6 orang tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pantauan di Mapolresta Barelang, pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator. Disaksikan langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, serta instansi terkait lainnya, seperti Kejari, Pengadilan, dan lainnya.

Kepaka pewarta Prasetyo mengatakan, 39,666 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan total bersih setelah diambil sekitar 2 gram untuk barang bukti pada persidangan nantinya.

"Ini (sabu) merupakan sitaan dari tiga laporan polisi. Serta, kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka," ujar Prasetyo, didampingi Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Andul Rahman.

Untuk asal barang haram itu masih dari negara tetangga, yakni Malaysia. Diungkapkan Prasetyo, pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika.

"Ini adalah bentuk keseriusan dan kesungguhan kita bersama dari berbagai instanai terkait untuk menutup Kepri dan Batam secara khusus sebagai pintu masuk narkoba," tegasnya.

Prasetyo juga menanbahkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini saja. Melainkan, akan terus melakukan aksi agar narkoba tidak lagi masuk ke Indonesia dan Batam secara khusus.

Sementara AKP Abdul Rahman, menjelaskan, tiga kasus tersebut, diantara adalah penangkapan 38,6 kilogram sabu di Perairan Pulau Kasam.

Dalam kasus ini, berhasil diamankan 4 tersangka, yakni Toni Indra (36), Jonny Andrianto (36), dan Putra Eka Satya (43), yang merupakan residivis kasus narkoba. Sementara La Ode M Fajar (27), adalah residivis kasus curanmor.

Parahnya lagi, salah satu pelaku, Putra Eka, merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang. "Setelah diketahui, Ia turut dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Kemudian, kasus lainnya, yakni penangkapan terhadap satu oknum wartawan yang bertugas di Bintan, Hadi Trisusanto. Ia mencoba menyelundupkan 893 gram sabu dari Malaysia ke Batam.

Pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Opsnal Sat Reskrim dengan Satres Narkoba Polresta Barelang. Tersangka diamankan di pelabuhan tikus Kampung Tering Bay, Sanbau, Kecamatan Nongsa, Kamis (4/7/2019) lalu.

Editor: Surya