Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk Supir Bus Sekolah Pemilik 119 Kg Sabu
Oleh : Harjo
Senin | 02-09-2019 | 16:16 WIB
rumah-tempat-sabu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rumah tempat ditemukannya barnag bukti sabu sekitar 119,2 kg di Kelurahan Teluk Sebong Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua sopir bus sekolah di Bintan, AJ dan S serta rekannya AP diamankan karena kepemilikan sabu lebih kurang berat 119, 2 kilogram, Jumat (30/8/2019) malam.

Informasi yang dihimpun, dari penangkapan itu disita 120 bungkus terdiri 119 bungkusan semacam alumunium foil dengan berat masing-masing sekitar 1 kg, sedangkan 1 bungkus dengan berat sekitar 2 ons.

Barang bukti diamankan di kediaman AJ di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua unit mobil yakni mobil toyota kijang kapsul dan toyota fortuner. Kedua mobil tersebut sudah diamankan di Mapolres Bintan.

Penangkapan bermula dari tertangkapnya AJ di kawasan Panteng, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Polisi mengeledah kediamannya di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.

Polisi mengamankan tersangka lainnya S dan menemukan 120 bungkus sabu disimpan di sejumlah tempat dan juga menangkap AP keesokan harinya.

"Awalnya polisi menemukan 119 bungkusan yang terbungkus seperti alumunium foil namun lebih lembut. 1 bungkus lagi ditemukan di mesin cuci, tapi sudah minggu pagi," kata salah seorang warga kepada BATAMTODAY.COM, Senin (3/9/2019).

Hal ini juga dibenarkan, oleh Atik, Ketua RT setempat. Ia mengatakan AJ ialah sopir bus sekolah di salah satu perusahaan pengelola transportasi di Bintan.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari Polres Bintan.

Editor: Yudha