Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Hari Ini, 2 Ruas Jalan di Tanjungpinang Diuji Coba Jadi 1 Jalur
Oleh : Redaksi
Senin | 02-09-2019 | 10:28 WIB
uji-coba-jalan-tpi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sistem satu jalur (one way) di dua ruas jalan Kota Tanjungpinang akan diuji coba mulai hari ini, Senin (2/9/2019). Dua ruas jalan dimaksud adalah Jalan Ahmad Yani dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan, uji coba dilaksanakan selama satu minggu, dimulai pukul 06.00-08.30 WIB.

Selama uji coba berlangsung, kata Teguh, akan ada petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang dan Petugas Dishub yang akan siaga mengarahkan pengguna jalan.

Pihaknya juga telah menyiapkan traffik cond (jalur pembatas) dan rambu bergerak berupa spanduk berisi pemberitahuan di sekitar lokasi jalan yang akan diberlakukan satu jalur.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kedua jalan yang akan diterapkan sistem satu jalur itu yakni Jalan Ahmad Yani dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Untuk Jalan Ahmad Yani, satu jalur diterapkan mulai dari traffic light Km 6 sampai traffic light Pamedan. Sedangkan untuk Jalan Gatot Subroto dimulai dari Simpang Garden hingga traffic light Km 6.

Penerapan satu jalur di dua jalan utama di Kota Tanjungpinang ini akan berimbas terhadap diberlakukannya sistem satu jalur di sejumlah jalan di sekitar dua jalur utama tersebut. Jalan Sidorejo (jalan tembus Sei Jang ke Jalan Raja Haji Fisabilillah) akan diberlakukan satu jalur.

Pengendara yang melintas dari Jalan DI Panjaitan dan RE Martadinata tidak diperbolehkan menuju Jalan Gatot Subroto. Demikian pula dari Jalan Kuantan yang tidak diperbolehkan melalui jalan samping Hotel Garden.

Arus satu jalur di Jalan Kapitan (dari depan Kantor Imigrasi) menuju Jalan Sidorejo) berbalik arah.

Sementara itu, pengendara yang melintas dari Simpang Perla yang hendak menuju Suka Berenang, tidak diperbolehkan langsung belok ke kanan saat berada di traffik light Dokabu. Pengendara harus berputar di U Turn Pegadaian Pamedan.

"Kami berharap warga bisa bekerjasama dalam mematuhi pemberlakuan satu jalur ini," ujar Teguh, Jumat (30/8/2019), demikian dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Editor: Gokli