Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Ingatkan, Anggota DPR Terpilih yang Enggan Lapor Harta Kekayaan Tidak Akan Dilantik
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-08-2019 | 18:28 WIB
gedung_DPR1.jpg Honda-Batam
Gedung DPR/MPR RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) selambat-lambatnya 7 hari usai pembacaan penetapan nama oleh KPU, atau pada tanggal 7 September 2019.

"Saya sampaikan kalau enggak [menyerahkan LHKPN] maka KPU enggak akan mencantumkan namanya untuk dilantik, tidak dilantik sebagai anggota DPR [dan DPD]," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di sela rapat pleno di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Hingga Jumat (30/8) pukul 00.00 WIB, sebanyak 90 dari total 575 anggota legislatif terpilih belum menyerahkan LHKPN pada KPU. Sebanyak 84,35 persen atau 485 orang anggota legislatif terpilih sudah menyerahkan LHKPN.

Dari hasil rekapitulasi KPU, hanya tiga parpol yang seluruh kader terpilihnya sudah menyerahkan LHKPN, yakni Partai Golkar, PPP, dan PAN. Sementara, PDIP, sebagai pemegang kursi terbanyak di DPR, baru menyetor LHKPN dari 57 anggotanya (55 persen).

Untuk DPD, sebanyak 77 persen anggota terpilih sudah menyerahkan LHKPN.

Ilham menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi berkaitan dengan LHKPN anggota DPD. Sementara untuk LHKPN anggota legislatif / DPR, KPU berkoordinasi langsung dengan parpol.

"LHKPN itu bentuk transparansi. Kita bermasyarakat mengetahui harta yang bersangkutan. Bisa dilacak dari LHKPN kalau ada potensi korupsi," katanya.

Ditemui di kesempatan yang sama, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklarifikasi bahwa pihaknya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK namun belum melaporkannya ke KPU.

"Saya langsung lakukan klarifikasi jadi memang ada sedikit miss-komunikasi karena melaporkan itu sudah dilakukan di KPK hanya ke KPU-nya lah yang belum dilakukan," aku dia.

"Tetapi bagi mereka yang memang tidak melaporkan di KPK kami akan memberikan teguran karena ini merupakan tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih," tambahnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha