Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Sosialisasikan Kamseltibcarlantas di Toapaya Asri
Oleh : Harjo
Sabtu | 31-08-2019 | 13:40 WIB
sos-Kamseltibcarlantas-bint.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada warga Kelurahan Toapaya Asri. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dalam rangka Oprasi Patih Seligi 2019, Satalantas Polres Bintan, melakukan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada warga Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Bintan, Sabtu (31/8/2019).

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Putri Amelia melalui KBO Iptu Junaidi kepada BATAMTODAY.COM, menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2019, sekaligus mengimbau warga untuk senantiasa mentaati peraturan lalulintas dan apabila berkendara untuk saling menghormati sesama pengguna jalan raya guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Selain itu, apabila berkendara hendaknya melengkapi surat kendaraan, melengkapi kelengkapan dalam berkendara dan mentaati rambu-rambu lalulintas serta apabila belum mempunyai SIM jangan membawa kendaraan karena pelanggaran awal terjadinya kecelakaan.

Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2019, ada delapan sasaran pelanggaran prioritas, di antaranya, pengemudi di bawah umur, pengemudi melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI.

Selanjutnya, mengemudi kendaraan bermotor yang mabuk karena narkoba/Miras, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan Safety Belt/Sabuk Keselamatan.

Lainnya, disosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan pasal 108 dijelaskan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam minimal 3 tahun Penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Sehubungan dengan musim kemarau, mengajak kepada warga untuk bersama-sama saling mengingatkan. Untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta saling menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membakar hutan dan lahan secara liar agar tidak menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan terutama bagi masyarakat sekitar," harapnya.

Editor: Gokli