Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas Cilegon

BNN Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Asal Batam
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 29-08-2019 | 14:40 WIB
bb-bandar-narkoba.JPG Honda-Batam
Deretan Mobil Mewah Yang Barang Bukti Pencucian Uang Bandar MA. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, berhasil mengamankan aset seorang bandar narkotika asal Batam, Muhammad Adam (MA), dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar rupiah.

"Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat kurang lebih 2.817 gram beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah senilai Rp 945 juta," ujar Deputi Berantas BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, saat press release di salah satu aset milik Adam, di perumahan Sukajadi Batam, Kamis (29/8/2019) siang.

Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka, berinisial M (29), D (39), A (23) dan C (32) pada Jumat (16/8/2019) lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten, dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Pengembangan dilakukan BNN dengan menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.

"Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu," terangnya.

BNN sangat menyayangkan, MA yang telah divonis atas kasus yang sama tapi masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang denganan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Dardani