Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ridwan Dituntut 15 Tahun Penjara

Hakim Tunggal Sidangkan Kasus Narkotika di PN Batam
Oleh : Redaksi
Kamis | 29-08-2019 | 12:40 WIB
tunggal-kali.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang pidana narkotika dipimpin hakim tunggal di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/8/2019) sore, berbeda dari biasanya. Seorang terdakwa kasus narkotika menjalani persidangan yang dipimpin hakim tunggal.

Biasanya, perkara pidana, baik narkotika dan lainnya selalu disidangkan tiga orang hakim, yang disebut sebagai majelis hakim. Namun, kali ini, seroang hakim membuka dan menutup sidang pembacaan surat tuntutan pidana narkotika hanya seorang diri.

Adalah Jasael, hakim di PN Batam yang seorang diri menyidangkan terdakwa Ridwan Pohan alias Iwan. Entah ini dibenarkan atau tidak, namun berbeda dari biasanya.

Terdakwa Ridwan Pohan alias Iwan, dituntut oleh jaksa Frihisti Putri Gina, menggantikan Immanuel dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Ridwan diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 389,6 gram.

"Menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Egi, sapaan akrab Frihesti Putri Gina membacakan amar tuntutan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan (pledoi) memohon keringanan hukuman. "Yang mulia pak hakim, saya mohon keringanan hukuman. saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pintanya.

Setelah pembacaan surat tuntutan dan penyampaian pledoi, hakim tunggal Jasael menunda sidang selama satu pekan untuk membacakan putusan.

Ridawan Pohan alias Iwan tertangkap hendak menyelundupkan sabu seberat 389,6 gram dari Batam tujuan Medan menggunakan kapal penumpang.

Ridwan ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam pada bulan April 2019 lalu.

Ridwan mengaku sengaja datang ke Batam untuk mengambil sabu dari sesorang bernama Jon (DPO). Selanjutnya, sabu itu akan dibawa ke Medan atas perintah Darwis (DPO) selaku pemilik barang yang berada di Medan. Terdakwa membawa barang haram ini karena akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu per paketnya. Dari 8 paket, dia menerima upah Rp 4 juta.

Editor: Gokli