Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus OTT Dinas Perikanan Batam

Walikota Batam Minta Polresta Buka Policeline Bagian Pelayanan Dinas Perikanan
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 28-08-2019 | 14:40 WIB
ott-dinas-perikanan21.jpg Honda-Batam
Ketua Saber Pungli, AKBP Mudji Supriadi, bersama Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan serta personil saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perikanan Kota Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Walikota Batam, Muhammad Rudi mengakui pihaknya sudah meminta agar Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini segera mengirimkan surat permintaan pembukaan segel di bagian pelayanan. Permintaan itu dilakukan karena pelayanan yang saat ini mengalami kendala.

Walikota Batam, H. Muhammad Rudi melihat, permintaan itu perlu dilakukan mengingat adanya pelayanan terhadap masyarakat yang terganggu. Rudi juga mengakui bahwa ia sudah meminta opsi lain, yakni meminta agar dibukakan loket perlayanan baru. Namun hal ini, dianggap tidak mungkin untuk dilakukan.

"Saya tadi tanya, apa gak bisa buka loket pelayanan baru. Tapi kadis bilang gak mungkin karena semua data ada di ruangan dan disimpan di dalam komputer yang ada di ruangan itu," ujar H. Muhammad Rudi, Rabu (28/8/2019).

BACA: OTT Dinas Perikanan Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang Amankan 500 Dolar Singapura

Menyikapi adanya salah satu staf di lingkungan Pemerintah Kota Batam, yang kembali diamankan dikarenakan melakukan Pungutan Liar (Pungli), Rudi mengaku sudah tidak tahu harus bertindak seperti apa lagi. Hal ini diutarakannya mengingat segala cara yang sudah dilakukannya, mulai dari memberikan surat, hingga menaikkan tunjangan kinerja bagi para staf.

"Tujuan tukin ini dinaikkan karena untuk mengantisipasi hal ini, kalau sudah sejahtera tidak mungkin melakukan hal ini. Mungkin kedepan saya ama pak wakil harus membuat pembinaan mental," tuturnya.

Selain itu, hari ini akan meminta agar seluruh seluruh Kepala Seksi dan Kepala Bidang yang berhubungan dengan pemberian rekomendasi BBM, untuk segera dikumpulkan guna meminta keterangan mengenai proses pemberian rekomendasi.

Editor: Dardani