Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duo Maling Kotak Infaq Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-08-2019 | 10:16 WIB
duo-infaq.jpg Honda-Batam
Terdakwa Anggara dan Zulkifli, usai dituntut di PN Batam, Selasa (27/8/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggara dan Zulkifli, dua terdakwa yang nekat mencuri kota infaq di masjid, dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/8/2019).

Jaksa penuntut umum, Frihesti Putri Gina, meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Di mana, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan Masjid Baitul Hamdi di Kecamatan Sagulung mengalami kerugian sebanyak Rp 3,5 juta.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujar Egi, panggilan akrap Frihesti Putri Gina, membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jasael.

Terdakwa yang mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya, juga memohon keringanan hukuman kepada mejelis hakim. "Kami menyesal dan tak akan mengulanginya lagi," ujar kedua terdakwa.

Kedua terdakwa ditangkap Polisi di Perumahan Buana Impian, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, lantaran nekat mencuri uang di dalam kontak infaq di Masjid Baitul Hamdi pada 12 Mei 2019 lalu.

Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa dengan menggunakan obeng untuk merusak kunci gembok kotak infaq dan mengambil semua uang di dalamnya.

Editor: Gokli