Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekspose 3 Tangkapan hanya 567 Unit Handphone

BC Batam Diduga Masih Gelapkan Barang Bukti
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 27-01-2011 | 18:20 WIB
DSC01188.JPG Honda-Batam

Petugas Bea Cukai Batam ekspose tangkapan penyeludupan handphone selama bulan Januari 2011, di kantor pelayanan utama Bea Cukai tipe B Batam (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Pihak Bea Cukai Batam menggelar hasil tangkapan barang bukti 567 unit handphone hasil tangkapan bulan Januari 2011 kepada media, Kamis 27 Januari 2011, di Kantor Pelayanan Utama tipe B Batam.

Barang bukti hasil tangkapan tersebut, hasil dari 3 kasus penyelundupan yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai , dengan modus operandi dimasukkan secara tidak resmi ke dalam bandara Hang Nadim, Batam.

Pengungkapan kasus pertama pada tanggal 4 Januari 2011, dimana pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1 koli yang berisikan 65 pieces handphone berbagai merk, antara lain Blackberry, Nokia, Samsung, dalam kondisi baru dan bekas pakai, dengan perkiraan barang sekitar Rp50 juta.

Dilanjutkan pengungkapan kedua terjadi pada tanggal 7 Januari 2011, dimana pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 3 koli yang berisikan 178 pieces handphone berbagai merk dalam kondisi bekas pakai, dengan perkiraan barang senilai Rp120 juta.

Serta pengungkapan kasus terakhir pada tanggal 17 Januari 2011, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan 5 koli yang berisikan 324 pieces handphone berbagai jenis dan merk juga dalam kondisi bekas pakai, dengan perkiraan barang senilai 200 juta rupiah.

"Namun tidak ada pelaku yang diamankan dalam ketiga kasus tersebut," kata Susila Brata, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam kepada wartawan.

"Hal itu karena pelaku mengetahui perbuatanya itu diketahui petugas," jelasnya.

Selanjutnya barang bukti masih dalam proses penanganan dan dijadikan barang yang dikuasai negara, sesuai dengan ketentuan yang dilanggar berdasarkan UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 53; PMK 242/PMK.04/2009 pasal 21.

"Barang bukti tersebut menjadi milik negara," pungkas Susila.

Diduga Gelapkan BB

Terkait dengan penyelundupan handphone yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2011 dan 17 Januari 2011 yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam sesuai dengan pemberitaan batamtoday, Rabu 26 Januari 2011 terjadi selisih sebanyak 798 pieces.

Data yang diperoleh batamtoday dari narasumber petugas yang berada di bandara Hang Nadim Batam, penyeludupan yang terjadi pada Jumat, 7 Januari 2011 sebanyak 300 unit dan Sabtu, 17 Januari 2011 sebanyak 1.000 unit.

"Dengan begitu, saya menduga masih terjadi penggelapan oleh oknum-oknum BC Batam," kata sumber batamtoday di bandara Hang Nadim, yang menolak disebut  jatidirnya.

Bahkan atas penyelundupan tanggal 7 dan 17 Januari 2011 itu diperkuat dengan nota dinas nomor 010/D/1/2010 tertanggal 13 Januari 2011 dan nomor 019/DP/I/2011 dari Direktur Pengamanan BP Batam.

Namun sekali lagi pihak Bea Cukai Batam masih terus menyangkal pemberitaan dari batamtoday, dangan mengatakan pemberitaan itu tidak benar.

"Tidak benar itu, data yang benar berada di tangan kami," kata Susila.

"Kita harapkan kepada media agar mengkonfirmasi pemberitaan kepada kita, jangan dari narasumber lain," tambahnya.

Sementara itu, narasumber mengatakan Bea Cukai Batam kerap membohongi masyarakat dengan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta kepada wartawan, yang mencoba mengkonfirmasikan berbagai kasus penyeludupan yang ditangani pihak BC Batam.

"Bagaimana kita mau percaya, kalau ada selisih dari fakta yang ada dengan yang 'diomongkan'  BC. Saya tidak percaya dengan mereka. Dan kalu saya tidak percaya, itu bukan urusan saya, itu urusan BC Batam, kenapa mereka tidak lagi dipercayai masyarakat." tegas Bato, sumber batamtoday yang juga penjual handphone di kawasan Nagoya.

"Handphone, mah, masih kecil, mas, mobil mewah volkswagen aja mereka gelapkan," tegas sumber yang menyatakan siap dikonfrontir pada waktunya nanti.