Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sembunyikan Sabu di Bra dan Pembalut, Wanita Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-08-2019 | 10:28 WIB
marni-sabu.jpg Honda-Batam
Marni, usai dituntut 9 tahun penjara di PN Batam, Senin (26/8/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Marni, terdakwa yang kedapatan membawa sabu dalam bra dan pembalut di Bandara Hang Nadim, beberapa saat lalu, dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/8/2019) sore.

Terdakwa ini, dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum, Frihiesti Putri Gina, melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Di mana, dari tangan terdakwa, petugas AVSEC Bandara Hang Nadim Batam menemukan sabu seberat 179,10 gram yang dibawa dari Malaysia dan akan diselundupkan ke Lombok.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," kata Imanuel Karya So Grot, menggantikan Frihiesti Putri Gina, saat membacakan amar tuntutan.

Dengan tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya salah. Saya mohon keringanan hukuman yang mulia," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim, Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Perempuan asal Lombok ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran nekad menyelundupkan sabu dari Malaysia tujuan Lombok melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dalam melancarkan aksinya, barang haram ini disembunyikan di balik bra yang dan pembalut yang dipakainya.

Namun, pada saat memasuki pintu pemeriksaan x-ray Bandara Hang Nadim Batam, petugas asvec langsung menangkapnya karena melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan dua paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic transparant dari dalam bra dan satu paket lagi dari pembalut yang ditempel di celana dalam yang terdakwa gunakan, dengan berat total 179,10 gram.

Editor: Gokli